Politik

Masyarakat Diminta Jangan Pilih Caleg, Capres dan Parpol yang Legalkan Praktik Politik Uang

Hentikan Politik Uang (Foto Credit)
Hentikan Politik Uang (Foto Credit)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaSerangan fajar dalam pemilu disebut juga politik uang (money politic). Kasus ini menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam operasi tangkap tangan dan menemukan amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000 yang disimpan di dalam kardus. Menurut KPK, uang itu akan digunakan untuk ‘serangan fajar’ sehingga bisa memberikan keuntungan secara politik pribadi Bowo.

Serangan fajar saat pemilu merupakan istilah politik uang yang kerap dilakukan pada hari–hari menjelang dilaksanakan pemungutan suara. Dalam UU Pemilu 2017, larangan serangan fajar telah di atur di dalam pasal 515 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara menjajikan atau memberi uang kepada pemilih dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.0000.000.

Selain itu, dalam pasal 280 dan 284 UU Pemilu juga sudah dijelaskan larangan pengggunaan politik uang dalam kampanye.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025
Organisasi pemantau Pemilu, Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)
Organisasi pemantau Pemilu, Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)

Pemerhati pemilu Jawa Tengah mengatakan, jika kasus Bowo tersebut benar adanya maka hal tersebut menjadi sinyal serius bagi penyelenggaran pemilu di Jateng. Kebetulan, Bowo merupakan caleg dari Partai Golkar Dapil Jawa Tengah.

“Yang di paling disesalkan lagi adalah saudara (Bowo -red) ini termasuk dalam ketua bidang pemenangan pasangan capres–cawapres 01,” ujar Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah, Anwar Syaifudin kepada redaksi, Jumat (29/3/2019).

Berkaca pada kasus Bowo, kata dia, masyarakat diimbau untuk tidak memilih caleg, capres dan parpol yang menggunakan politik uang. Pasalnya, dengan adanya praktik tersebut, secara tidak langsung mereka telah melegalkan praktik money politic yang dilarang UU.

“Lembaga penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Jateng harus lebih optimalkan pengawasan, penindakan dan upaya hukum lainnya agar terselenggaranya pemilu bisa berjalan bersih, jujur dan adil,” ujar dia.

“Stop politik uang. Penggunaan politik uang adalah bentuk ketidakpatuhan dan menghargai NKRI,” serunya.

(eda)

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052