NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah telah mengeksekusi 4 narapidana kasus narkobda. Sedangkan 10 lainya ditunda. Politikus Nasional Demokrat Taufiqulhadi menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat. Baik yang eksekusi mati maupun penundaan.
Penundaan ini diambil untuk memberi kesempatan terakhir kepada terpidana tersebut untuk melaksanakan berbagai upaya hukum lain yang mungkin masih ada. Dengan demikian penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat hati-hati melaksanakan hukuman mati ini.
“Tapi jika semua upaya hukum telah ditempuh dan kasus itu sudah memilik ketetapan hukum tetap, eksekusi mati harus dilaksanakan,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Hukuman mati, kata Taufiqulhadi, di Indonesia masih memiliki landasan hukum dan konstitusional. Karena itu, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah sesuai dengan sistem hukum nasional Indonesia.
Menurut dia, hal terpenting dari Vonis mati adalah pada proses peradilan yang fair dan gakim yakin dengan Putusannya. “Proses peradilan yang memenuhi azas keadilan jauh lebih penting dari isu vonis mati,” sambungnya.
Vonis mati, sambung Taufiqulhadi, merupakan bagian dari perintah pengadilan yang telah terbuktik dan mempertimbangkan segala aspek atas perbuatan terpidana. Namun, argumen bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera sangat lemah dan simplicity. Sebab, kompleksitas masalah sosial dan hukum sangat mempengaruhi efek jera
“Argumen sejumlah bahwa sistem peradilan Indonesia bobrok dan penuh mafia peradilan memang itulah tantangan kita. Tetapi kenyataan itu tidak bisa menjadi alasan pembenar menghapus hukuman mati. Politik hukum kita masih menyetujui hukuman mati,” tandasnya. (Achmad)