HukumPolitik

Anton Taufik: Markus Nari Minta Carikan BAP Miryam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara muda Anton Taufik bersaksi di sidang terdakwa Miryam S Haryani. Miryam merupakan terdakwa pemberi kesaksian palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Anton mengaku pernah diminta oleh Markus Nari untuk dicarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dan milik Miryam dalam perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Markus Nari merupakan Politikus Partai Golkar.

“Sekitar tanggal 12 Maret 2017 saya ke pengadilan ini (PN Jakpus) kemudian saya telepon, kalau tidak salah ke panitera yang atas nama ibu Siswanti. Kemudian saya bertemu di lobi dan saya minta tolong untuk dicarikan BAP-nya pak Markus dan bu Miryam, lalu dibilang ya saya coba cari tahu,” ujar Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (21/8/2017).

Menurutnya, permintaan tersebut terjadi saat sidang perkara sudah dimulai 1-2 kali. Saat itu sidang masih pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur Kemendagri.

Baca Juga:  Banjir Dukungan dari PMKD Se-Bondowoso, Risma Beber Cara Sejahterakan Rakyat

“Kemudian sekitar tanggal 14 besoknya dikontak sama ibu Sis, minta datang kesini untuk mengambil BAP-nya dan saya pun datang untuk mengambil BAP tersebut,” katanya.

Setelah mendapatkan BAP tersebut, ia pun langsung menelepon Markus Nari. Ia mengatakan bahwa ia telah mendapatkan BAP tersebut dan meminta jadwal untuk bertemu agar dapat menyerahkan BAP tersebut.

“Tanggal 15 Maret 2017, saya ketemu di FX Senayan waktu itu saya bilang dan bawa ini BAP bapak dan fotokopi BAP bu Miryam,” katanya.

Tidak lama setelah itu, ia pun kemudian ditelepon kembali oleh Markus Nari untuk mengantarkan BAP tersebut kepada Pengacara Elza Syarief di kantornya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ditanya lebih jauh apa alasan Markus Nari meminta BAP Miryam, ia mengaku tidak mengetahui motifnya.

“Dia (Markus Nari) mau baca BAP-nya sendiri, kalau untuk Miryam, saya tidak tahu untuk apa,” katanya.

Simak: Pengacara Anton Taufik Akui Pernah Bertemu dengan Miryam Haryani

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Tak cukup sampai disitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membacakan isi BAP Anton Nomor 13 pada halaman 10.

“Maksud Markus meminta tolong ke saya serahkan fotokopi Miryam agar Miryam mencabut ketearngan dan agar nama yang bersangkutan (Markus) tidak disebut oleh Miryam benar?” tanya Jaksa.

“Oh namanya (Markus Nari) disebut (dalam BAP Miryam) dan dia (Markus Nari) pesan agar jangan sebut-sebut nama saya tapi tidak saya sampaikan kepada Miryam,” kata Anton menjawab pertanyaan Jaksa.

Ia menambahkan, ada sejumlah uang yang diberikan olehnya kepada Panitera agar dapat menerima BAP tersebut. Totalnya yakni senilai Rp 2 juta.

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 66