Berita UtamaHukum

Pengacara Anton Taufik Akui Pernah Bertemu dengan Miryam Haryani

Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani Usai Jalani Sidang/Foto restu fadilah/nusantaranews
Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani Usai Jalani Sidang/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara muda Anton Taufik bersaksi di sidang terdakwa Miryam S Haryani. Miryam merupakan terdakwa terdakwa pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam sidang tersebut, Anton membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Miryam. Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali.

“Pertemuan pertama secara tidak sengaja di lobi Plaza Indonesia. Saya salaman sama bu Miryam,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Pertemuan yang kedua lanjut Anton terjadi di Kantor Pengacara Elza Syarief pada tanggal 17 Maret 2017.  “Jadi tanggal 17 pagi pada bulan Maret 2017, saya ditelepon oleh pak Markus Nari Anggota DPR RI, Saya ditelepon untuk mampir ke rumah Markus Nari di liga mas,” ujarnya.

“Pagi itu saya pun datang ke rumahnya, saya singgah di rumah Markus Nari sekitar jam 9-10. Beliau sampaikan ke saya tolong antarkan BAP-nya ibu Miryam ke kantor pengacara Elza Syarief. Beliau katakan Elza pengacaranya Miryam mereka seperti adik kakak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 23