NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI dengan agenda pengesahan dan laporan Pansus RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Digelar di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018), Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Utut Adianto. Rapat berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Baca Juga
- Presiden Jokowi Inginkan RUU Antiterorisme Dipercepat
- Skema Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme
- Catatan Komnas HAM Terkait RUU Terorisme
- Arah Perjuangan Islam dan Tatacara Menyikapi Terorisme
- Aksi Teroris Biadab, PPP Dorong RUU Terorisme Disahkan Secara Marathon
Rapat Paripurna dihadiri oleh setengah lebih sedikit dari total 560 Anggota DPR RI. Artinya rapat paripurna kali ini sudah qourum. Ada 281 orang Anggota DPR RI yang hadir sedang 90 orang Anggota lainnya tidak bisa hadir dengan alasan izin dan sisanya yakni sebanyak 189 orang Anggota tanpa keterangan.
Agus Hermanto selaku pimpinan menanyakan kepada peserta rapat peripurna yang hadir, apakah Laporan Pansus dan Pengesahan terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pun dapat disahkan karenan rapat paripurna sudah qourum. “Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Agus.
Sontak para peserta Rapat Paripurna pun membalas. “Setuju,” teriak 281 Anggota DPR RI.
Hadir dari pihak pemerintah dalam Rapat Paripurna kali ini Menkum HAM Yasonna Laoly. Hadir juga Wakil Ketua MPR RI Mahyudin dan Hidayat Nur Wahid.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.