HeadlinePolitik

Skema Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Potensi ancaman terorisme semakin menguat pasca kekalahan ISIS di beberapa wilayah Suriah dan Iraq. Aksi-aksi terorisme belakangan ini juga diidentifikasi sebagai jaringan ISIS yang di dalam negeri menggunakan label Jamaah Anshoru Daulah (JAD).

Ketua SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa Bom bunuh diri di Kampung Melayu adalah salah satu dari aksi jaringan JAD yang tidak terdeteksi dari sekian banyak potensi terorisme yang berhasil dicegah oleh Kepolisian dengan pendekatan penegakan hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera mengesahkan revisi RUU Antiterorisme.

“Namun, percepatan pengesahan RUU itu tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum,” lanjut Hendardi seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima nusantaranews.co, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, terorisme adalah transnational crime (kejahatan lintas negara) yang oleh dunia internasional tetap dianggap sebagai kejahatan dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

“Gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu. TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme,” katanya.

Karena itu, imbuhnya, pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer, suatu UU yang seharusnya sudah sejak lama dibentuk karena merupakan mandat dari UU TNI.

“Melibatkan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI,” tambah dia.

Ia pun menilai, pernyataan Menkopolhukam Wiranto (29/5) yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii (Partai Gerindra) yang menyatakan semua fraksi bersetuju dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Bagaimana mungkin mandat reformasi yang menuntut TNI profesional sebagai aparat pertahanan dan telah berjalan selama hampir 19 tahun, kemudian diupayakan untuk kembali menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme?,” ujarnya.

Baginya, ini usulan yang membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme. Dampak perubahan pendekatan ini adalah pelanggaran HAM yang sulit dipertanggungjawabkan, karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan.

“Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme selama ini telah berjalan dengan mekanisme perbantuan dan tetap meletakkan kewenangan pemberantasan terorisme pada Polri, sebagai penegak hukum. Dengan demikian, sebaiknya fokus utama revisi RUU Antiterorisme adalah pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen,” kata dia.

Namun, sambungnya, karena kewenangan pre-trial juga berpotensi abusif, maka fokus perumusannya adalah pada batasan-batasan yang rigid bagaimana kewenangan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk bagian yang perlu diatur secara akuntabel adalah pemberlakuan informasi intelijen sebagai bukti dalam peradilan kasus terorisme.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 67