NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memastikan biaya pengobatan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan selama menjalani perawatan ditanggung oleh BPJS.
“Pak Novel Baswedan juga didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya beliau mrndapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan hak-haknya juga bisa diklaim,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).
Diketahui, Penyidik senior KPK yang terkena teror penyiraman air keras pada (11/4/2017) silam saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit yang ada di Singapura.
Novel sendiri telah menjalani serangkaian operasi untuk menyelamatkan penglihatannya, khususnya pada mata sebelah kiri yang terkena paparan air keras paling parah saat kejadian berlangsung.
“Mulai dari perawatan yang seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh, unlimited, sebesar yang dibutuhkan medis,” katanya.
Sementara itu saat disinggung berapa jumlah biaya perawatan yang dibayarkan oleh BPJS?
“Itu masih dalam proses, nanti kami cek datanya dulu,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon