Hukum

AMM: Novel Baswedan Simbol Perlawanan Terhadap Korupsi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tunjukkan sketsa wajah pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tunjukkan sketsa wajah pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah (AMM) menilai Novel Baswedan merupakan simbol perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. Dimana atas perjuangannya memberantas korupsi, Novel harus meneripa teror kekerasan berupa penyiraman air keras ke salah satu bagian penting anggota tubuhnya.

“Novel Baswedan adalah simbol perlawanan terhadap korupsi yang mendapatkan teror dengan peristiwa penyiraman air keras pada 11 April 2017 penanganan Kasus novel yang tidak tuntas hingga memasuki tahun kedua dan tahun politik 2019, adalah sebuah catatan hitam penanganan kasus pelanggaran HAM oleh Pemerintahan Jokowi Widodo,” kata koordinator Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta, Idham Farras Haikal, kepada redaksi nusantaranews.co, Kamis (17/1/2019).

Menurut Haiukal, kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik KPK tersebut akan menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga sebagai rapor merah kinerja Polri di bawah Jenderal Polisi Tito Karnavian.

“Integritasnya sebagai orang nomer satu di Polri diragukan, mengingat belum tuntasnya penanganan kasus tersebut yang mengakibatkan kerusakan total mata kiri Novel,” kata Haikal.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Hinggah memasuki akhir tahun 2018 lalu, lanjutnya, Komnas HAM merilis hasil temuan, namun entah mengapa Temuan hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus penyiraman air keras pun tidak digubris oleh pihak kepolisian. Padahal, kata Haikal, hasil tersebut sangatlah penting untuk upaya pengusutan kasus tersebut mengingat ditemukan nya keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, tim gabungan pencarian fakta yang telah dibentuk oleh Polri pun justru menimbulkan banyak pertanyaan mengenai komposisi tim tersebut. Selain karena TGPF yang dibentuk menjelang debat kandidat capres, juga tenggang waktu yang dirasa begitu lama hingga 6 bulan kedepan, dirasa tidak efesien. Mengingat KomnasHAM tidak butuh waktu selama itu untuk mendapatkan laporan dari hasil temuan mereka.

Disisi lain, kata dia, TGPF justru seharusnya dibentuk oleh Presiden Jokowi Widodo, sebagai atasan langsung dari Kapolri jenderal Polisi Tito Karnavian dan dalam hal ini Polri hanya menindaklanjuti hasil dari temuan tim tersebut.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Maka atas dasar itulah Kami dari Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta mendesak kepada presiden Jokowi Widodo untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, berkaitan dengan penanganan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, meminta KPK menyatakan bahwa kasus novel Baswedan ini adalah obstraction of justice, dan kepada POLRI untuk segera tindak lanjuti temuan Komnas HAM pada tanggal 24 Desember 2018 tersebut,” tadasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,174