Hukum

Kuasa Hukum Setnov akan Beberkan Kesalahan dalam Surat Dakwaan Kliennya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan akan membuka seluruh fakta-fakta di persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan pekan depan, Maqdir akan membandingkan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto dan Miryam S.

“Kami hanya akan menyampaikan eksepsi, salah satunya membandingkan fakta-fakta dalam tiga surat dakwaan,” kata Maqdir, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017).

BACA: Sejumlah Nama Politisi PDIP Hilang dalam Dakwaan Setnov, KPK Diduga Main Politik

Sebelumnya kuasa hukum Setnov mengaku dirinya menemukan sejumlah kejanggalan terkait hilangnya nama-nama yang pernah disebutkan dalam dakwaan Setnov dalam kasus korupsi berjamaah proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik  atau e-KTP.

Tiga di antara nama yang hilang tersebut di antaranya  Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey. Ganjar adalah Gubernur Jawa Tengah, Yassona merupakan Menkumham dan Olly diketahui merupakan  Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Tentu kami ingin menunjukkan kesalahan-kesalahan dalam surat dakwaan ini nantinya,” kata Maqdir.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Selain itu, Maqdir juga mengungkapkan dalam sidang nanti, dirinya akan membacakan nota keberatan atas dakwaan KPK. Sebab, ada dugaan KPK bermain politik dalam dakwaan ini dengan sengaja menghilangkan setidaknya ketiga nama politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Pembacaan eksepsi ini lebih sebagai penilaian secara hukum dan secara teknis hukum terhadap surat dakwaan,” pungkasnya.

Belakangan, pertanyaan Maqdir atas hilangnya tiga nama politisi PDIP itu dalam surat dakwaan Setno menyulut perhatian publik. Namun, KPK justru meminta Maqdir tak bermanuver dan fokus pada dakwaan Setnov saja.

Seperti disebutkan sebelumnya, ketiga nama itu di anataranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada dalam surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 16