Hukum

Menanti Sanksi Tegas Terhadap 31 Kepala Daerah Jateng Lantaran Terlibat Politik Praktis

pelantikan kepala daerah, kepala daerah, mendagri, kepala daerah terpilih, hasil pilkada 2018, nusnataranews
ILUSTRASI – Kepala Daerah. (Foto: IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanti sanksi tegas terhadap 31 kepala daerah Jateng yang diputuskan Bawaslu melanggar aturan lantaran terlibat politik praktis. Bawaslu Jawa Tengah memutuskan Ganjar Pranowo melanggar aturan terkait dirinya yang mengorganisir 31 kepala daerah Jateng pada Januari 2019 lalu. Bawaslu menilai, deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf yang dilakukan 31 kepala daerah di Jateng melanggar aturan pemilu.

Pasal yang dilanggar ialah Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014.Netralitas ASN sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Netralitas ASN Jawa Tengah Mengkhawatirkan

Baca juga: KPK Jateng Siap Beraksi Usai Ganjar Gaet 31 Kepala Daerah Deklarasi Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Baca juga: Kegiatan Pembinaan ASN di Sragen Disusupi Kampanye Capres-Cawapres Nomor Urut 01

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Baca juga: KPK Jateng: Relawan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Langgar Perjanjian Kampanye Damai

Organisasi pemantau pemilu Jawa Tengah, Kawal Pemilu Kita Jateng, mengatakan keputusan Bawaslu sudah tepat. Pasalnya, kepala daerah merupakan jabatan publik yang diperoleh melalui sebuah penyelenggaraan demorkasi.

“Sehingga penyebutan nama kepala daerah dalam hal kegiatan politik sangat kurang etis dan menimbulkan kegelisahan bagi rakyat yang ia pimpin,” ujar Ketua Presidium KPK Jateng, Syaifuddin Anwar kepada redaksi, Jakarta, Minggu (24/2/2019).

“Kawal Pemilu Kita (KPK) Jateng mengapresiasi Bawaslu Jateng yang betindak cepat mengenai potensi pelanggaran dalam pemilu,” sambung dia.

Dia mendesak Bawaslu segera melayangkan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Untuk segera ditindaklanjuti menutur UU yang berlaku agar apapun keputusannya masyarakat bisa mengetahui dan optimis dalam menjalankan proses pemilu 2019 yang berintegritas,” katanya.

Baca juga: ASN Diminta Tak Terjebak Kampanye Pemilu 2019

Baca juga: ASN Dipaksa Dukung Capres Tertentu, Cara Berpolitik Ala Orde Baru Menguat di Pilpres 2019

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Jika kita mengingat kejadian kepala desa dan ASN yang melanggar aturan netralitas, maka sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 15 juta dan satu tahun penjara,” lanjut dia.

Sekadar tambahan, pada Januari lalu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginisiasi sebuah deklarasi dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin yang dilakukan sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah. Tersisa 4 kepala daerah yang memang tidak diundang karena dianggap tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di antaranya kepala daerah Sragen, Kendal, Kota Tegal dan Salatiga.

Sebanyak 31 Kepala Daerah telah menyatakan diri siap menggalang suara memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan target 80% kemenangan di Jawa Tengah.

Kemudian, Walikota Semarang, Hendrar Priadi mengeluarkan sebuah pernyataan kontroversial melarang masyarakat menggunakan jalan tol bila tidak memilih Jokowi-Ma’ruf Amin. Pernyataan sang walikota disampaikan dalam forum silaturahim Paguyuban Pengusaha Jawa Tengah pada 2 Januari 2019.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,069