Politik

KPK Jateng Siap Beraksi Usai Ganjar Gaet 31 Kepala Daerah Deklarasi Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Manuver Elektabilitas Menuju Pilpres 2019
Menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. (Foto: Vote Indonesia)

NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Pada Sabtu (26/1) telah dilaksanakan rapat internal dengan mengundang 31 kepala daerah yang menghasilkan sebuah deklarasi dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Agenda tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Tersisa 4 kepala daerah yang memang tidak diundang karena dianggap tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urit 01 di antaranya kepala daerah Sragen, Kendal, Kota Tegal dan Salatiga.

Sebanyak 31 Kepala Daerah telah menyatakan diri siap menggalang suara memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan target 80% kemenangan di Jawa Tengah.

“Optimisme yang tinggi dari para kepala daerah ini patut dicurigai. Hal ini dikarenakan, tingginya militansi para kepala daerah selaku kader partai akan berpotensi menekan norma dan etika mereka sebagai pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ujar Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK), Syaifuddin Anwar melalui pesan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Baca juga: Pelanggaran Kampanye di Jawa Tengah Masih Marak dan Masif

Menurutnya, perlu pengawasan lebih intensif terhadap 31 Kepala Daerah kabupaten dan Gubernur Jawa Tengah dari potensi tindakan-tindakan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

“Menurut pandangan kami, selain kekhawatiran pelanggaran dalam hal kampanye dan penyelewengan jabatan, Kepala Daerah juga berpeluang besar dapat memanfaatkan jaringan pemerintahan untuk mengorganisir ASN ataupun pejabat dalam struktur pemerintahan hingga ke tingkat yang paling rendah,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan kembali kepada Kepala Daerah untuk lebih memperhatikan kode etik dalam menjalankan tugas agar terhindar dari praktik pelanggaran Pemilu sebagaiamana yang telah di atur dalam UU No 23 tahun 2004.

“Kami mendorong Bawaslu agar melakukan pengawasan lebih intensif terhadap gubenur dan 31 Kepala Daerah yang telah menyampaikan deklarasi tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut KPK Jateng juga menuntut Kepala Daerah untuk selalu menujukkan kepada publik bukti pengambilan waktu cuti ketika akan melakukan kampanye, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

“KPK Jateng secara tegas akan menciduk Kepala Daerah, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan cara menyampaikan kepada lembaga Bawaslu setempat,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan intens mengawasi netralitas ASN dan pejabat pemerintah di Jawa Tengah hingga tingkat paling rendah sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya politisasi yang berpeluang dilakukan oleh Kepala Daerah.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

(eda/asq)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,056