Hukum

Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kehadiran Novanto tidak disangka-sangka sebab namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang dirilis oleh tim Biro Hukum Selasa, (21/11/2017).

Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, ia tiba sekira pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Setua Novanto berjalan pelan-pelan memasuki Gedung Merah Putih KPK. Luka di kepala bagian kiri Setnov terlihat sudah membaik.

Puluhan awak media berupaya mewawancarai Ketua DPR itu. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media hingga memasuki gedung.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Setnov akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“SN (Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Setnov sebagai tersangka pasca ditahan. Kata Febri, pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, sebelum yang bersangkutan mendekap di dalam rumah tahanan (rutan).

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu pernah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP TA 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sayangnya penetapan tersebut dipatahkan dalam gugatan praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Setnov pun dibatalkan setelah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setnov batal.

Namun, tidak semua gugatan praperadilan Setnov dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua DPR terlibat dalam kasus suap KTP elektronik.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

KPK menyangkakan kembali Setnov melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam penetapan tersangka kedua tidak berjalan mulus. KPK berupaya memeriksa Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu (15/11/2017).

Hanya saja, Setnov tidak memenuhi panggilan sehingga KPK berupaya menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sayang, pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu ternyata tidak berada di tempat sehingga KPK mengumumkan telah memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang Kamis (16/11/2017).

Sempat menghilang, Setnov akhirnya menyerahkan diri, Jumat (17/11/2017). Akan tetapi mengalami kecelakaan pada Jumat (17/11/2017) malam di daerah Permata Hijau, Jakarta.

Setnov pun akhirnya dirawat di RS Permata Hijau sejak Jumat hingga Sabtu (18/11/2017). Pada hari Sabtu, Setnov langsung ditahan KPK dan dibantarkan ke RSCM hingga Minggu (19/11/2017) sebelum akhirnya diserahkan ke KPK pada Minggu malam.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 66