Hukum

Pengacara Setnov Bakal Hadirkan Saksi Meringankan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi a de charge alias saksi meringankan untuk kliennya. Mereka akan dihadirkan pada agenda persidangan selanjutnya.

“Tentu saksi-saksi yang menguntungkan kami hadirkan, begitu pula dengan saksi-saksi ahli kami usahakan hadirkan,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1/2018).

Kata Maqdir, saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang berkompeten di bidangnya. Sebab, keterangan saksi itu nantinya akan menjadi rujukan Setnov untuk membela diri.

Salah satu hal paling dasar yang akan menjadi acuan pihak Setnov untuk mengajukan beberapa saksi menguntungkan yakni soal pembahasan kerugian keuangan negara ‎yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut lantaran ia menilai ada kejanggalan dari hasil penghitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP itu.

“Kita hadirkan ahli juga nanti apakah model dan cara penghitungan kerugian negara oleh BPKP ini benar apa tidak menurut Akuntansi Indonesia. Karena yang kami tahu bahwa auditi itu tidak diperiksa dalam perkara ini ,ini hanya sepenuhnya berdasarkan data-data yang berada di penyidik dan kemudian dihitung oleh BPKP,” katanya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Namun, dia belum mau membocorkan siapa saja saksi a de charge yang akan dihadirkan itu.

“Saya belum bisa sebutkan sekarang, karena saksi yang menguntungkan itu harus betul-betul untuk menerangkan sesuatu yang membenarkan dalil-dalil yang akan kami sampaikan dalam pembelaan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Setya Novanto (Setnov) atas dakwaan tim Jaksa KPK. Persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto pun akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (11/1/2018) mendatang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan dalam eksepsi Setnov sudah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan saksi. Poin eksepsi yang dimaksud adalah soal dugaan kerugian negara yang menurut pengacara Setya Novanto tidak nyata dan pasti. Sebab pengacara menilai kerugian negara tidak mempertimbangkan adanya penyebutan uang sebesar US$ 7,3 juta kepada Setya Novanto.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 72