HukumPolitik

Sidang e-KTP, Setya Novanto ke Akom: ‘Aman Beh’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) mengaku sempat khawatir koleganya mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto terlibat korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Akom pernah meminta mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengingatkan Setnov.

“Ya mengenai keterlibatan (Setnov), tolong diingatkan oleh pak Ketua Umum kepada pak Ketua Fraksi, supaya tidak terlibat pekerjaan itu (proyek e-KTP),” ujar Ade Komarudin saat bersaksi di sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10/2017).

Akom mengatakan bahwa pesan itu kemudian disampaikan Ical ke Setnov. Beberapa hari kemudian, Sernov mendatangi Akom. Dalam pertemuan itu Setnov mengaku bahwa dirinya aman dan tak terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

“Beliau sampaikan kebijakan-kebijakan partai, beliau kan ketua (Fraksi Golkar), termasuk itu Pak Ketum (Ical) sudah menyampaikan ke beliau mengingatkan, dan beliau (Setnov) menyampaikan, ‘Aman beh, kalau itu enggak ada masalah’,” kata Akom meniru kalimat Setnov.

Baca Juga:  Punya Modal Kuat, Cagub Luluk Optimis Menang di Pilgub Jatim

Menanggapi pernyataan Akom, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar lantas menanyakan arti ‘aman beh’, kata yang disampaikan Setnov pada percakapan. “Kalau kata-kata ‘aman beh’ ini bisa konotatif kan pak, bisa macam-macam, yang bapak pahami gimana?” tanya hakim Jhon.

Mendapat pertanyaan itu, Akom berkelit kalau arti dari kata ‘aman beh’ itu, Setnov tidak ingin fraksinya terlibat korupsi KTP-el. “Ya begitu disampaikan aman, secara aturan yang berlaku, hukum yang berlaku ya aman. Itu saja,” jawab Akom.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dua terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Akom terbukti menerima uang haram e-KTP sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diterima Akom dari Irman.

Namun, Akom membantah menerima uang dan mengklaim tidak tahu menahu tentang uang panas proyek e-KTP itu. Di sidang sebelumnya, Akom justru menyebut keluarganya terpukul dan menangis atas pemberitaan yang menyebut dirinya kecipratan aliran dana haram tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 119