HukumPolitik

Soal Peristiwa di LBH Jakarta, Jokowi Diminta Evaluasi Aparat Kepolisian

NusantaraNews.co, Jakarta – Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menjelaskan lagi bahwa, Konstitusi Negara RI, UUD Tahun 1945 dengan tegas menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan berekspresi. Negara juga wajib melindungi dan menghormati hak asasi tersebut. Terlebih lagi dalam rangka mencari keadilan.

Untuk itu, kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto, terkait penyerangan dan pengrusakan terhadap kantor LBH Jakarta/YLBHI oleh sekelompok massa membuktikan bahwa negara gagal menjalankan amanah konstitusi. “Setelah sebelumnya terjadi ancaman fisik dan psikis, serta pembubaran kegiatan seni dan budaya dari masyarakat dampingan LBH Jakarta/YLBHI yang dibuka untuk umum,” tutur Totok dalam sebuah pernyataan, Selasa, 19 September 2017.

Sebagai respon, lanjut Totok, PBHI meminta negara untuk tegas dan tegak berdiri menghadapi persekusi, intoleransi serta provokasi kekerasan dari kelompok vandalis yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“Adanya pelarangan dan pembubaran kegiatan di LBH Jakarta/YLBHI oleh aparat adalah bukti mandulnya negara melawan massa pengacau,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

Presiden Jokowi, lanjutnya, harus melakukan evaluasi terhadap aparat Kepolisian yang justru menghambat dan menutup akses masyarakat yang mengikuti kegiatan pada 16 September 2017. Tindakan Aparat Kepolisian tersebut tanpa alasan dan informasi yang jelas serta tidak berdasar hukum.

“Kepolisian harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, bukan hanya aktor di lapangan tetapi juga aktor intelektual yang melakukan mobilisasi massa yang mengacau secara sistematis dan terorganisir. Termasuk perintah untuk melakukan pelemparan batu, pengrusakan pagar gerbang, dan penyerangan terhadap orang di dalam gedung LBH Jakarta/YLBHI,” tegasnya.

Tak hanya itu, PBHI juga meminta, negara harus bertanggung jawab dan segera melakukan pemulihan nama baik dan perbaikan infrasturktur terhadap LBH Jakarta/YLBHI, mengingat LBH Jakarta adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sah di hadapan UU Bantuan Hukum No. 16 tahun 2011, terlebih lagi memiliki posisi strategis dalam upaya pemenuhan keadilan masyarakat lewat layanan bantuan hukum.

“Negara harus menjamin upaya setiap warga negara dalam pencarian keadilan atas pelanggan hak asasi baik yang terjadi di masa lalu maupun saat ini. Sebagai konsekuensi logis ketidakseriusan negara dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, dan impunitas pelaku,” ungkapnya. (Andika/Red02)

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 56