NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus suap perijinan dan pengadaan dalam proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhunungan Laut Kementerian Perhubungan yang telah menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono ke kasus dugaan pidana lainnya. Ada kemungkinan Tonny dapat dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti besar kepada Tonny.
“Kami pimpinan sepakat khusus 2017 setiap tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, kami akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Supaya ada efek jera dan miskinkan koruptor,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Tonny menjadi tersangka suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 20,74 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Akibat perbuatannya itu, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman