NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat melakukan pemantauan Penutupan pemungutan suara. Pemantauan penutupan pemungutan suara dilakukan pada pukul 13.00 s/d 16.00. Pemantauan Penutupan pemungutan suara dilakukan di 178 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Fokus pemantauan dalam penutupan pemungutan ini dilaksanakan pada lima elemen yaitu 1) antrian pemilih ketika TPS ditutup, 2) gugatan pada saat penghitungan suara, 3) praktik mempengaruhi pilihan pemilih, 4) koreksi atas penghitungan suara dan 5) gambaran surat suara tidak sah.
Pertama; Pada penutupan TPS pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih untuk melakukan pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU, TPS ditutup pukul 13.00. Hasil pemantauan JPPR menunjukkan, dari 178 TPS, masih terdapat antrian memilih di 18 TPS (10 persen). Sementara 160 TPS (90 persen) ditutup tepat pukul 13.00. Dalam TPS yang terdapat antrian pada pukul 13.00 sebagian besar disebabkan karena telat dalam Pembukaan. Hasil JPPR sebelumnya menyebutkan, sebanyak 14 persen (23 TPS) dari 159 TPS terlambat dibuka dari pukul 07.00.
Simak: Hasil Pantauan JPPR Pembukaan Tempat Pemungutan Suara
Diantara TPS yang terjadi antrian adalah:
1. TPS 44, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
2. TPS 35, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan
3. TPS 03, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat
4. TPS 67, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur
5. TPS 66, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Kedua; Penyampaian keberatan/protes/gugatan dari Saksi Pasangan Calon saat penghitungan suara berlangsung.
Dalam proses penghitungan suara, dari 178 TPS, terdapat 10 TPS (6 persen) terdapat keberatan dari saksi pasangan calon dan 168 TPS (94 persen) yang tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon.
Keberatan dari saksi pasangan calon terkait dengan kekeliruan dalam penghitungan suara oleh KPPS, penentuan suara sah dan tidak misalnya ketika surat suara robek dan rusak, KPPS tidak konsentrasi dan kurang teliti saat menuliskan hasil suara bahkan keberatan hingga permintaan untuk penghitungan ulang.
Baca: Hasil Pemantauan Proses Pemungutan Suara Pilgub DKI
Diantara TPS yang terjadi keberatan dari Saksi pasangan calon terjadi di:
1. TPS 23, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
2. TPS 06, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
3. TPS 30, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara
4. TPS 04, Kelurahan Cilandak Timur, Cilandak Jakarta Selatan
5. TPS 45, Kelurahan Gedong, Pasa Rebo, Jakarta Timur
Ketiga; Praktik dari seseorang/sekelompok untuk mengarahkan atau mempengaruhi petugas TPS pada saat pemungutan suara.
Selama proses penghitungan suara berlangsung, dari 178 TPS, terdapat 4 TPS (2 persen) dimana ada praktik dari seseorang/kelompok tertentu yang memberikan pengaruh kepada petugas TPS. Sementara 174 TPS (98 persen) tidak terdapat arahan atau pengaruh dari seseorang/kelompok tertentu.
Baca: Ahok Kalah Telak Lantaran Blunder Sembako
Empat TPS yang terdapat kejadian mempengaruhi tersebut terdapat di TPS:
1. TPS 63, Kelurahan Cibubur, Ciracas Jakarta Timur
2. TPS 11, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
3. TPS 05, Krendang, Tambora, Jakarta Barat
4. TPS 07, Krendang, Tambora, Jakarta Barat
Keempat; Perbaikan penulisan atas hasil rekapitulasi di TPS.
Untuk mengukur pemahaman dan ketelitian petugas TPS, pemantauan JPPR menfokuskan terhadap kesalahan dan cara perbaikan yang dilakukan. Dari 178 TPS, terdapat 15 TPS (8 persen) yang mengalami perbaikan proses dan hasil penghitungan suara. Sementara 163 TPS (92 persen) tidak ada kesalahan dalam penulisan sehingga harus mengalami perbaikan.
Perbaikan penulisan penghitungan suara dilakukan karena terjadi kesalahan penambahan suara, kesalahan menghitung, kesalahan menjumlah dan tidak sinkron antara surat suara sah, tidak sah serta perolehan masing-masing pasangan calon.
Perbaikan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi, pengawas dan pemilih yang hadir.
Baca: Ahok-Djarot Tumbang, Basuki Tjahaja Jadi Pergunjingan Dunia Internasional
Diantara TPS yang mengalami perbaikan penulisan terjadi di TPS:
1. TPS 24, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat
2. TPS 11, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
3. TPS 71, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kaliderer, Jakarta Barat
4. TPS 06, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
5. TPS 26, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
Kelima; potret surat suara yang tidak sah.
Dalam melakukan pemantauan terhadap surat suara tidak sah, JPPR mendapatkan sebanyak 176 TPS. Dari 176 TPS tersebut, terdapat 8 TPS (5 persen) yang tidak ada sama sekali surat suara yang tidak sah, 55 persen (97 TPS) yang surat suaranya tidak sah dibawah 1 persen, 32 persen (57 TPS) yang surat suaranya tidak sah sebanyak 1-2 persen, 8 persen (14 TPS) yang surat suaranya tidak sah diatas 2 persen.
1. 0 Persen, 8 TPS (5%)
2. < 1 Persen, 97 TPS (55%)
3. 1 – 2 persen, 57 TPS, (32%)
4. > 2 Persen, 14 TPS, (8%)
TPS yang paling banyak surat suaranya tidak adalah.
1. 22 Suara tidak sah terdapat di TPS 35 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
2. 21 suara tidak sah terdapat di TPS 13 Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
3. 20 suara tidak sah terdapat di TPS 17, kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pantau: Ahok Keok, Penjara Menanti?
KESIMPULAN
Proses penutupan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan baik. Pemenuhan terhadap hak pilih masyarakat terutama untuk pemilih di Daftar Pemilih Tambahan difasilitasi dengan baik dan tidak mengalami kendala berarti. Tindakan keberatan saksi pasangan calon dan pengawas TPS dapat memperbaiki kesalahan KPPS dalam penghitungan suara. Mayoritas Surat suara yang tidak sah masih dalam taraf yang wajar.
Catatan penting dalam proses penghitungan suara masih ditemukan adanya pengaruh dari seseorang/kelompok tertentu kepada petugas TPS dalam proses penghitungan suara dan surat suara yang tidak sah diatas 2 persen.
Pelapor: Masykurudin Hafidz (Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR)
Editor: Achmad Sulaiman