Hukum

Catatan Hasil Simulasi Pungut Hitung Oleh KPU Kabupaten Bogor

Pemilihan Umum Tahun 2019. (Foto: Ist)
Pemilihan Umum Tahun 2019. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi mengaku apresiasi kepada KPU Kabupaten Bogor yang telah melaksanakan simulasi pelaksanaan tahapan pungut hitung. Namun menurutnya banyak catatan yang sangat berpotensi rawan bermasalah dalam pelaksanaan pungut hitung pada 17 April mendatang.

Diantaranya yang pertama, simulasi diadakan di TPS yang mempunyai sosio cultural mudah akses. Seperti jalan, penerangan, TPS yang representatif, serta tidak jauh dengan PPS Dusun PPK. Sebaliknya, bukan dilaksanakan di daerah tersulit aksesnya. Sehingga otomatis dengan kesulitan akses akan lebih mampu memotret masalah-masalah yang akan terjadi di lapangan ketika pelaksanaan pungut hitung.

Kedua, pelaksanaan simulasi tidak utuh dan konprehensif. “Hal itu sangat terlihat ketika simulasi pelaksanaan pungut hitung tidak semua kotak dilaksanakan, yang dilaksanakan hanyalah penghitungan kotak suara capres dan cawapres, DPR RI dan DPD RI, dengan asumsi KPU setelah menghitung durasi waktu, maka penghidungan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota adalah sama durasi waktunya yakni 2,5 jam perkotak suara,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (4/3/2019).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Padahal lanjut dia, tentu akan sangat berbeda jumlah calegnya baik DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten. Sehingga akan berimplikasi pada waktu. “Itupun tidak diberikan slot waktu untuk asanya dinamika saksi dan pengawas TPS,” tegasnya.

Ketiga, penghitungan kotak suara diindikasikan tidak akan beres pada hari yabg sama yakni jam 00.00 tanggal 17 April tersebut dan itu akan melanggar undang-undang.

“Kalau saja iya setiap kotak suara akan menggunakan waktu swkitar 2,5 jam maka 5 kotak suara menjadi 12,5 jam. Ketika penghitungan dimulai pada jam 13 tepat makan itu akan melewati jam 00.00 pada tanggal 17 April tersebut dan sangat rawan delegitimasi tahapan pungut hitung,” jelasnya.

Keempat, karena simulasi tidak tuntas. Menurutnya hal itu, berpotensi menimbulkan masalah tidak menjadi bahan pertimbangan pada simulasi tersebut, misalnya pergeseran kotak suara dr TPS ke PPK.

“Padahal sangat berpitensi terjadi banyak hal, terutama pada daerah2 yang aksesnya semua serba sulit,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Kelima, masalah pindah memilih. “Karena ada aturan boleh memilih di TPS manapun dengan mengisi formulir A5, dengan pemilu serentak ini berpotensi terjadi masalah dan itu sangat terlihat pada simulasi kemaren.”

“Misalnya pindahan dari pemilih yang satu kabupaten cuma beda dapil, seharusnya memdapatkan 4 kertas suara, ini malah dikasih 5. Begitupun pemilih pindahan beda kabupaten, beda provinsi, mempunyai konsekwensi terhadap pemberian kertas suara,” tegasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 36