Politik
Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur dan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Published
2 years agoon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Istimewa)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur,
Malaysia dan pemungutan suara lanjutan Sydney, Australia. Rekomendasi disampaikan untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di kedua daerah perwakilan tersebut, Selasa (16/4/2019).
Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos. Jumlah pemilih terdaftar melalui metode itu sebanyak 319.293 pemilih.
Terhadap dua Anggota PPLN Kuala Lumpur yaitu Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir, Bawaslu merekomendasikan agar keduanya diberhentikan.
Rekomendasi diterbitkan atas dasar kesimpulan bahwa pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
Hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
Sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah masuk di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selain kepada PPLN Malaysia, Bawaslu juga menyampaikan rekomendasi kepada PPLN Sydney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK. Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrian namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PPLN.
Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney. Hal itu menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
(eda/adn)
Editor: Eriec Dieda
You may like
Bawaslu Nunukan dan PMII Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Yang Beretika
Bawaslu Ingatkan Parpol Pengusung Siapkan Pengganti Kandidat Yang Tak Lolos Tes Kesehatan
Bawaslu Jabar Ungkap Kerumitan Pemilu 2019
Bawaslu Jakarta Selatan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
Gus Sholah: Aksi Demo di Bawaslu Tidak Terkait Gerakan Bela Islam
Mardani Ali Sera: Saya Apresiasi Bawaslu Putuskan KPU Melanggar
Terbaru
PKS Jatim Gelar Doa Tahlil untuk Korban Meninggal Gempa Malang
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PKS Jatim gelar doa tahlil untuk korban meninggal gempa Malang. Gempa yang yang terjadi beberapa waktu lalu...
Sering Bela Rakyat Kecil, PDIP Disebut Partai Paling Diminati Milenial di Jatim
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sering bela rakyat kecil, PDIP disebut partai paling diminati milenial di Jatim. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...
Desa Yabanda yang Dulu Gelap, Kini Mulai Terang
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Desa Yabanda yang dulu gelap, kini mulai terang. Desa Yabanda yang terletak di Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom,...
Segera Terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim Definitif, Empat Orang Bersaing Kuat
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Segera terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim definitif, empat orang bersaing kuat. Empat orang politisi Gerindra bersaing...
Ukraina Memainkan “Russian Roulette” Dengan Dua Peluru Terpasang
NUSANTARANEWS.CO – Ukraina memainkan “Russian roulette” dengan dua peluru terpasang. Di atas kertas, Ukraina bukanlah lawan setara dengan Rusia jika...
Terpopuler
- Gaya Hidup2 days ago
Terseyum Saat Puasa Terapi Bahagia Termurah Sedunia
- Berita Utama5 days ago
MPU Kota Banda Aceh: Pindahkan IPAL dari Makam Raja dan Ulama!
- Berita Utama5 days ago
Bupati Nunukan Dorong Laporan Penggunaan Dana Desa Bersistem Digital
- Berita Utama4 days ago
Bupati Nunukan Tegaskan Ada Sangsi Hukum Bagi Yang Menyelewengkan Dana Desa