Hukum

Berikut Saksi Sidang e-KTP Ketujuh

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kasus perkara korupsi e-KTP dengan Irman dan Sugiharto akan kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, (10/4/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini memasuki sidang ke-7, dijadwalkan hadir delapan orang saksi untuk membuktikan isi dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

Kedelapannya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; F.X. Garmaya Sabarling, Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan; Sambas Maulana, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri; Kristian Ibrahim Moekmin, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga LKPP sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP; Setya Budi Arijanta, pegawai BPPT; Meidy Layooari, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo; Wirawan Tanzil, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia; Berman Jandry S Hutasoit dan Wiraswasta Home Industri Jasa Elektroplating; Dedi Prijono.

Para saksi yang dihadirkan kali ini berbeda dengan saksi sebelumnya yang kebanyakan berasal dari Anggota DPR RI.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Pasalnya, kali ini Jaksa akan membongkar proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun. Sebab diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18