Hukum

Berikut Saksi Sidang e-KTP Ketujuh

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kasus perkara korupsi e-KTP dengan Irman dan Sugiharto akan kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, (10/4/2017), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini memasuki sidang ke-7, dijadwalkan hadir delapan orang saksi untuk membuktikan isi dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

Kedelapannya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri; F.X. Garmaya Sabarling, Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan; Sambas Maulana, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri; Kristian Ibrahim Moekmin, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga LKPP sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP; Setya Budi Arijanta, pegawai BPPT; Meidy Layooari, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo; Wirawan Tanzil, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia; Berman Jandry S Hutasoit dan Wiraswasta Home Industri Jasa Elektroplating; Dedi Prijono.

Para saksi yang dihadirkan kali ini berbeda dengan saksi sebelumnya yang kebanyakan berasal dari Anggota DPR RI.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Pasalnya, kali ini Jaksa akan membongkar proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun. Sebab diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18