Hukum

Debat Jaksa KPK dan Pengacara Soal Saksi yang Belum Di-BAP Warnai Sidang Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1/2018). Sidang hari ini diwarnai debat.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi yang masih terkait dengan penjualan valuta asing (valas).

Saat persidangam dibuka, Jaksa Eva menjelaskan sebenarnya ada tujuh saksi yang bakal dihadirkan. Namun hanya ada enam saksi yang bersedia hadir.

“Dari enam saksi tersebut untuk saksi Sofie Mega belum pernah di-BAP, mohon agar bisa diperiksa,” kata Eva.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Yanto menjelaskan biasanya saksi tambahan diperiksa terakhir setelah saksi-saksi di BAP diperiksa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi saya tawarkan krpada Kuasa Hukum, apakab bisa disetujui saksi yang belum di BAP ini diperiksa bersama-sama sekarang atau menunggu pemeriksaan selesai,” tanya Yanto.

“Kalau boleh kami ingin sesuai dengan ketentuan Undang-undang, saksi-saksi yang belum di BAP ini kalau sudah selesai saksi-saksi yang sudah di BAP diperiksa,” kata Maqdir Ismail.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Mendengar hal tersebut, Jaksa KPK kembali meminta kepada Majelis Hakim agar saksi-saksi yang belum di BAP ini bisa diperiksa bersama-sama dengan saksi yang sudah di BAP.

“Karema ada keterkaitan dengan keterangan yang lain,” kata Jaksa.

Maqdir kembali menegaskan bahwa pihaknya keberatan akan hal tersebut.

“Seandainya hakim yang mulia berkehendak untuk memutuskan saksi-saksi yamh belum di BAP diperiksanya nanti saja kalau saksi-saksi yang sudah di BAP diperiksa,” kata Maqdir.

“Apalagi inikan ada enam orang, yang sudah di BAP kan ada empat, ya sudah empat saja itu dulu. Setelah itu, kalau Majelis Hakim berkehendak memeriksa saksi sisanya, kami mengikuti,” sambung Maqdir.

Melihat perdebatan tersebut, Hakim pun kemudian menengahinya.

“Kita lihat dulu inikan enam, karena intinya keterangannya sama dengan yang sebelumnya. Terus kalau disepakati jika ini sudah selesai, nanti setelah makan siang dilanjutkan periksa saksi yang belum di BAP,” kata Hakim Yanto.

Keputusan Hakim Yanto pun disepakati oleh kedua belah pihak. Saksi Sofie Mega pun dipersilakan ke luar arena sidang untuk menunggu.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dengan begitu sidang pemeriksaan saksi pun dilanjutkan. Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, mereka pun disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 7