Hukum

KPK Jawab Keberatan Setya Novanto Besok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan kembali digelar pada Kamis (28/12). Agendanya adalah pembacaan tanggapan dari KPK atas eksepsi yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Setya Novanto.

Pembacaan tanggapan ini dilakukan setelah Jaksa KPK membacakan dakwaannya pada Rabu (13/12) dan Kuasa Hukum Setya Novanto membacakan eksepsi atau nota keberatan pada Rabu (20/12) lalu.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menjawab seluruh keberatan atau eksepsi pihak Setya Novanto (Setnov). Namun pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang masuk kedalam substansi pokok perkara. Sebab, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara kan langsung dibuktikan KPK pada agenda sidang selanjutnya.

“Semua hal-hal yang menjadi keberatan SN (Setya Novanto) akan kami jawab, tapi untuk hal-hal yang masuk ke pokok perkara terutama tentang pembuktian tentu nanti akan lebih tepat di agenda berikutnya,” tutur Febri di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sementara itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut. Namun dia bersama kliennya memastikan siap untuk mendengarkan tanggapan Jaksa KPK itu.

“Tidak ada persiapan apa-apa, hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan Jaksa,” kata Maqdir.

Untuk diketahui, pada sidang pembacaan eksepsi, tim Kuasa Hukum Setya Novanto mempertanyakan nama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu,mereka juga mempersoalkan selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto sendiri didakwa terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto dinilai ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun.

Akibat perbuatan bersama Andi Agustinus, 2 PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pihak lain, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar atas perbuatannya. Sedangkan uang uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 63