Ekonomi

Pemerintah Ingatkan Eksportir Tujuan Mesir Agar Patuhi Aturan Baru

Direktur Jenderal Daglu Kemendag, Dody Edward/Foto nusantaranews (Istimewa)
Direktur Jenderal Daglu Kemendag, Dody Edward/Foto nusantaranews (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Para pelaku usaha ekspor diingatkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) untuk memenuhi dan mengikuti peraturan tambahan baru tentang persyaratan ekspor ke Mesir ataupun melakukan impor dari Mesir

Pasalnya menurut Direktur Jenderal Daglu Kemendag, Dody Edward, Pemerintah Mesir telah merilis Dekrit Nomor 992/2015 dan Dekrit Nomor 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk.

Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

“Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,” ungkap Dody di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dody menjelaskan, peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Oleh karena itu, Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Kediri Diresmikan, Khofifah: Pengungkit Kesejahteraan Masyarakat

“Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir,” ujarnya.

Selain registrasi melalui GOEIC, Dody menambahkan, paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab.

Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Kedutaan Besar Mesir.

“Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar US$50 atau EGP 300 untuk government fee serta US$1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum,” kata Dody. (Deni)

Related Posts

1 of 6