Hukum

Mengolok-olok TNI Dianggap Kebebasan Berekspresi, ICJR dan LBH Pers Gugat Penggunaan UU ITE

uu ite, penggunaan uu ite, kebebasan berekspresi, icjr, lbh pers, robertus robet, nusantaranews
Menyampaikan pendapat di muka umum. (Foto: Ilustrasi/IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menggugat penggunaan UU ITE dalam kasus Robertus Robet. Menurut mereka, UU ITE telah digunakan secara fatal karena mengancam kebebasan berekspresi.

Yang lebih fatal, kata ICJR dan LBH Pers, karena baik pidana dalam Pasal 28 ayat (2) ITE atau 156 KUHP tentang ujaran dan propaganda kebencian harus mendasari pidana kepada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini.

“Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet. Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat,” kata ICJR dan LBH Pers melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Baca juga: UU ITE Jadi Alat untuk Mempidana Rakyat

Baca juga: Peneliti ISESS Minta Lembaga Negara Tak Baper Soal Robertus Robet

Sebelumnya, Kepolisian menciduk seorang dosen bernama Robertus Robet. Ia adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia digaruk Kepolisian gara-gara mengolok-olok TNI pada aksi kamisan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Walhasil, atas perbuatannya Robet dijerat terkait ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ICJR dan LBH Pers menilai, aksi olok-olok Robet merupakan bagian dari kebebasan ekspresi yang diketahui merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi sendiri dijamin konstitusi RI melalui UUD 1945 Amandemen ke-II Pasa 28 E ayat (2).

Berdasarkan hal tersebut, ICJR dan LBH Pers mengaku memiliki catatan atas penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan kepolisian terhadap Robertus Robet.

Baca juga: Aliansi Dosen Minta Aparat Bebaskan Robertus Robet

“Apa yang dilakukan Robertus Robet telah secara tegas didukung oleh konstitusi, pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi,” katanya.

Menurut ICJR dan LBH Pers, penjeratan Robet dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian tidak masuk akal karena yang mendasar adalah Robet melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline.

“Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini kepada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet,” kata ICJR dan LBH Pers lagi.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Selanjutnya, kedua lembaga ini mengatakan tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet tanpa mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Baca juga: Penangkapan Robet Dinilai Untuk Menimbulkan Ketakutan Kebebasan Berekspresi

ICJR dan LBH Pers kemudian mendesak Kepolisian mengikuti aturan perundang-undangan dan memperhatikan hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi.

Kedua, mendesak Kepolisian segera menghentikan kasus Robertus Robet karena telah melanggar hak asasi manusia dan dianggap mengancam kehidupan berdemokrasi.

“Meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang telah melakukan proses hukum terhadap Robertus Robet sebagai bentuk keseriusan menjaga amanat Konstitusi, Reformasi dan Demokrasi,” pungkasnya.

Terlepas dari itu, belakangan Robet mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud mengolok-olok TNI.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

 

Related Posts

1 of 3,055