Hukum
UU ITE Jadi Alat untuk Mempidana Rakyat
Published
2 years agoon
Ilustrasi Hukum. (Foto: Shutterstock/Mariusz Szczygiel)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana, Professor Andi Hamzah mengatakan UU ITE adalah hukum administrasi dan tidak bisa digunakan untuk mempidana orang.
“UU ITE adalah hukum administrasi tidak digunakan untuk mempidana orang, bila ada kesalahan administrasi yg ada adalah membayar denda atau wajib kerja sosial. Sanksi ini dimaksudkan agar setiap orang menaati UU tersebut, kata Professor Andi Hamzah dalam acara Indonesia Lawyers Club bertajuk ‘Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?‘ pada Selasa, 5 Februari 2019 seperti dikutip redaksi, Rabu (6/2/2019).
Dia menuturkan, ujaran kebencian di berbagai dunia, terlebih di negara demokrasi di mana kebebasan berekspresi, adalah HAM. Dan hal tersebut bukanlah delik pidana.
“Pemberlakuan ujaran kebencian di Indonesia (sejarahnya) sebagai delik pidana itu adalah hukum kolonial untuk mempertahankan kekuasaan yang di negeri Belanda sendiri tidak ditemui pasal tersebut,” ungkapnya.
Professor Andi Hamzah mengatakan jika saat ini ujaran kebencian sebagai delik pidana pada UU ITE, dia menyebutnya hal itu berlebihan dan meneruskan semangat kolonial. “Substansi ujaran kebencian sebetulnya sudah diatur KUHP pada pasal ‘Penghinaan’,” sebutnya.
Kemudian, dia mengajak untuk kembali merenung supaya bangsa Indonesia tidak terjebak saling dendam berkelanjutan antara yag sedang berkuasa dan oposisi. “Perlu diatur kembali penataan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Khusus UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat melanjutkan spirit kolonialisme, yakni mempertahankan kekuasaan.
“Cukuplah UU ITE sebagai hukum administrasi. Bila saat ini dirasakan ketidakadilan dalam penegakkan hukum pada UU ITE tersebut seperti dikeluhkan, kenapa aduan si A diproses sedangkan laporan si B diabaikan,” paparnya.
(myp/nvh)
Editor: Novi Hildani
You may like
Demi Demokrasi, Kemanusiaan dan Keadilan, Pasal Kebohongan dan Onar Harus Dibatalkan
PDIP Pertanyakan Dasar Hukum Wiranto Mempidana Orang yang Golput
Untuk Wiranto, ICJR Sebut Hukum Ajakan Golput Tidak Bisa Dipidana
Bola-bola Api Pilpres 2019 Kini
Mengolok-olok TNI Dianggap Kebebasan Berekspresi, ICJR dan LBH Pers Gugat Penggunaan UU ITE
Kasus Penangkapan Emak-Emak, Romi Tegaskan Polisi Tidak Ada Keberpihakan
Terbaru
Elnusa Petrofin Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir Kalsel
NUSANTARANEWS.CO, Banjarmasin – Elnusa Petrofin salurkan bantuan logistik untuk korban terdampak banjir Kalsel. Musibah banjir yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan...
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh Menyampaikan Permintaan Maaf Kepada Konsumen
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh menyampaikan permintaan maaf kepada Konsumen atas gangguan pemadaman yang terjadi...
Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
NUSANTARANEWS.CO, Simeulue – Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue canangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih...
Banjir di Kabupaten Nunukan Rendam 533 Rumah Warga
NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Banjir di Kabupaten Nunukan rendam 533 rumah warga. Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan luapan pada Daerah Aliran...
Usai Diterjang Banjir Bandang, Kondisi Desa Tugu Kabupaten Bogor Belum Kondusif
NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Usai diterjang banjir bandang, kondisi Desa Tugu di Kabupaten Bogor belum kondusif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...