Hukum

Peneliti ISESS Minta Lembaga Negara Tak Baper Soal Robertus Robet

Robertus Robet. (FOTO: Istimewa)
Robertus Robet. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aktivis HAM sekaligus Dosen Sosioligo Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap Bareskrim Polri lantaran menyanyikan lagu Mars ABRI yang liriknya telah diubah sebelum menyampaikan orasi dalam aksi Kamisan ke-576 pekan lalu yang menjadi viral.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta kepada lembaga negara agar tidak mudah terbawa perasaan dalam menanggapi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Alat negara memang sepatutnya tak mudah ‘baper’. Kecuali hendak mengakui bahwa kita tengah kembali berada dalam suasana penyelenggaraan negara yang otoriter, represif atau bahkan mungkin mempraktikkan fasisme,” tutur Khairul melalui keterangan resminya, Kamis (7/3/2019).

Khairul menilai apa yang dilakukan Robet tidak bisa langsung dikategorikan sebagai ujaran kebencian terhadap TNI. Menurutnya, aksi Robet merupakan bagian dari ekspresi kekecewaan terhadap TNI terkait isu HAM, penegakan hukum, serta reformasi TNI.

“Meski amat disayangkan, Robertus Robet saya kira punya alasan yang kuat mengapa dia merasa harus menyanyikan lagu yang syairnya diplesetkan itu,” ucap Khairul.

Menurut Khairul, respon yang diberikan terhadap tindakan Robet tidak perlu berlebihan seperti penangkapan. Dia menilai justru lebih baik jika semua pihak mawas diri bahwa Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah di bidang HAM dan reformasi TNI.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Khairul lalu menekankan bahwa bukan hanya Robet yang pernah menyanyikan lagu Mars ABRI yang liriknya telah diubah tersebut. Dahulu, lanjut Khairul, lagu itu kerap dinyanyikan bersama oleh mahasiswa yang turun ke jalan medio 1998 silam. Para aktivis menyanyikan lagu itu dengan lantang dalam rangka menentang penerapan Dwifungsi ABRI.

“Bahkan diakui atau tidak, saya kira banyak elit politik saat ini, pernah ikut menyanyikannya di masa lalu. Justru yang menarik adalah kenapa hari ini aksi seperti itu mendadak viral dan menjadi perhatian media, seolah baru pertama kali terjadi,” tutur Khairul.

Simak: [Video] Klarifikasi Robertus Robet: Lagu Itu Bukan Saya yang Buat

Sebelumnya, Robertus Robet mengatakan rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara, sebelum ia ditangkap polisi pada Rabu malam (6/3/2019).

“Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore,” kata Robert di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (7/3).

Polisi menangkap Robet setelah video di Aksi Kamisan pekan lalu viral. Dalam video itu, Robert dituding mengkritik dan menghina TNI. Namun ia membantah bahwa dia tidak bermaksud mengkritik atau menghina TNI.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini,” ujarnya Rabu (6/3).Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi, organisasi, institusi TNI.

Setelah didatangi tentara, sejumlah aktivis menyambangi rumah Robet. Mereka datang untuk mendampinginya karena menduga akan ada penangkapan.

Robert menuturkan, Pukul 23.00, ada empat anggota Bareskrim Polri yang didampingi beberapa polisi dari Kepolisian Sektor Sukmajaya membawa surat penyidikan dan penangkapannya. “Saya langsung dibawa ke (Bareskrim) Mabes Polri.” Robet dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (7/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Robertus Robet tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa. “Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka.” Robet tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Penuturan Robet tersebut dibenarkan oleh Direktur Lokatarau Haris Azhar. Haris mengaku menemani Robet menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis dini hari.

“Kawan kita, Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Robertus Robet dini hari Kamis (7/3) dijemput paksa di rumahnya untuk dibawa ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Haris.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa Robet menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Robertus ditangkap pada Rabu (6/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Di dalam keterangan resmi disebutkan kalau Robert ditangkap atas aksinya melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara dengan jeratan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Penangkapan pria berusia 48 tahun yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu berdasarkan surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019.

“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” tulis keterangan resmi tersebut. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,152