Hukum

Penangkapan Robet Dinilai Untuk Menimbulkan Ketakutan Kebebasan Berekspresi

Robertus Robet. (FOTO: Istimewa)
Robertus Robet. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aktivis HAM sekaligus Dosen Sosioligo Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap Bareskrim Polri lantaran menyanyikan lagu Mars ABRI yang liriknya telah diubah sebelum menyampaikan orasi dalam aksi Kamisan ke-576 pekan lalu yang menjadi viral.

Penangkapan dan penetapan Robertus Robet sebagai tersangka oleh aparat kepolisian menuai respons dari berbagai kalangan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penangkapan Robertus Robet oleh polisi. Dalam pernyataan tertulis bersama, ICJR dan LBH Pers menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga:

Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Diduga Robertus melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi saat acara ‘kamisan’ di depan Istana Negara.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Polisi pun telah menetapkan Robertus sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Peneliti ICJR, Sustira Dirga, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Indonesia. Sebabnya apa yang Robertus Robet lakukan telah mendapat dukungan oleh Konstitusi.

“Pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Sustira berujar pengenaan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian kepada Robertus tidak masuk akal. Alasannya saat Robertus berorasi dan menyanyikan lagu sindiran untuk ABRI di era orde baru, ia melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline. Selain itu, rumusan pasal tersebut sama dengan Pasal 156 KUHP menyaratkan ujaran kebencian harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar “penghinaan” atau “tuduhan”.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini pada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet,” ujarnya.

Ia menuturkan penjeratan Robertus dengan pasal berita bohong atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Alasannya pasal tersebut mensyaratkan tiga unsur penting, yakni harus ada berita, mengandung unsur keonaran di masyarakat, dan patut menduga bahwa berita dan atau pemberitaan itu bohong.

“Dalam konteks ini, refleksi dari akademisi Robet tersebut sangat tidak pas dikategorikan menyebabkan keonaran, karena isu Dwifungsi TNI tersebutlah yang menjadi penyebab keonaran di masyarakat dengan dibuktikan pada banyaknya penolakan rencana diaktifkannya kembali Dwifungsi TNI,” ucapnya.

Terlebih, kata Sustira, tidak ada nilai informasi dari ujaran Robertus lantaran lagu yang ia nyanyikan telah lama digunakan dalam pergerakan mahasiswa sehingga tidak lagi relevan menyebutkan apakah nyanyian itu berita bohong atau tidak.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Menurut Sustira, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

“Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut,” ujarnya.

ICJR dan LBH Pers, kata Sustira, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet. Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat,” ujarnya. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,151