NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan Nasib dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi masyarakat berada ditangan komisi II. Menurutnya untuk mempercepat pembahasan semestinya DPR membuat ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan apakah Perppu nanti akan disetujui DPR atau tidak.
“Cuma permasalahannya ini kelihatan, sungguhpun memang ketentuan itup ada di persidangan yang sekarang, tetapi apabila ada semacam kesepakatan dilihat dari seluruh fraksi biasanya itu bisa, ada yang beda sedikit dalam kaitan ketentuan yang ada,” ungkap Taufik, Selasa (10/10/2017).
“Artinya dengan pertimbangan tertentu fraksi bisa saja meminta diundurkan penyampaian keputusan nya itu pun sangat tergantung dari dinamika yang ada di Komisi II,” lanjutnya.
Taufik melanjutkan, Perppu Ormas yang saat ini sedang di bahas oleh komisi II DPR dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Namun apabila nanti dalam rapat ditingkat komisi tidak menemui kesepakatan, maka akan dibawa ke sidang paripurna.
“Apakah nantinya di tingkat satu bisa diputuskan secara bulat atau tidak. tapi kalau tidak secara bulat nanti diputuskan di paripurna,” lanjut Taufik.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menghimbau kepada Fraksi-fraksi yang menolak terhadap Perppu untuk menghargai keputusan sidang paripurna.
“Nanti Kalau pun ada fraksi-fraksi yang menyatakan tidak setuju ya kita harapkan kita tetap menjaga keutuhan dan tidak marah jika ada yang tidak diharapkan terjadi,” harapnya.
Oleh karena itu, taufik memberikan ruang kepada komisi II untuk segera menyelesaikan sidang tingkat satu dalam pembahasan Perppu Ormas. “Kita tunggu saja kita beri ruang dan domain yang komisi II untuk menyelesaikan atau mengambil keputusan di tingkat satu,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman