NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Yudi Latif menjelaskan bahwa organisasi yang dia pimpin tak bertugas sebagai eksekutor untuk membubarkan organisasi.
“Kita hanya memberikan pertimbangan saja. Kita kan bukan lembaga eksekutor,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Sebelumnya, SK badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut oleh Kemenkum HAM atas dasar Perppu No 2/2017. Kemenkum HAM beralasan pembubaran ini untuk mempertahankan Pancasila.
Untuk mempertahankan ideologi Pancasila, Presiden Joko Widodo telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).
Soal pembubaran ormas transnasional itu, Yudi Latif hanya membuka kemungkinan bila lembaganya itu memberikan analisis mengenai ormas anti-Pancasila. Menurutnya, peran eksekutor tetap dipegang Kemenkum HAM dan Kemendagri.
“Kita bisa memberikan input-input analisis-analisis,” ucap Yudi.
Lebih lanjut mengenai pembubaran HTI, menurut Yudi Latif, bahwa bilamana sudah ada keputusan, berarti sudah ada prosedur yang dilalui.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman