PeristiwaTerbaru

The King of The Kings Versi Indonesia Layangkan Surat Pengaduan ke Kapolri

Foto Istimwa
Foto Istimwa

NUSANTARANEWS.CO – The King of The Kings versi Indonesia Dimas Kanjeng Taat Pribadi melayangkan surat Laporan Pengaduan kepada Kapolri Tito Karnavian. Surat pengaduan tersebut ditandangani oleh A/N Ketua Umum Andi Faizal SH (Asosiasi Advokad Independen Indonesia/LBH Jayanegara/LPK Pusat).

“Dengan ini kami melaporkan & menyampaikan kepada Bapak, untuk mohoh Keadilan yang sebenar-benarnya dan PERLINDUNGAN HUKUM serta PENEGAKAN HUKUM atas kasus penangkapan dan penahanan yang berlanjut dengan Penyiksaan (tidak sesuai SOP kepolisian) dan berujung pemerasan, semua korban dipukuli, dianiaya dengan benda tajam, ditodong pistol, disayat dan dipukul dari Muka sampai kaki oleh Polisi buser Polda dan Buser/Reskrim Polres Probolinggo. Semua hal tersebut dilakukan polisi untuk memaksakan pengakuan dari pada korban terhadap kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Polres Probolinggo. Dari 7 orang yang ditangkap dengan waktu yang saling berdekatan, salah satu diantaranya meninggal dunia dengan kondisi yang belum pasti penyebabnya (meninggal di RS. Bhayangkara),” isi surat pengaduan yang ditandangani di Malang, 30 Juni 2016 lalu.

Surat Laporan Pengaduan yang turut ditandangani oleh 11 orang termasuk Andi Faizal SH, dilampirkan salinan dokumen berkas seperti Surat Kuasa sebagai Pendamping, Konsultan Hukum, dan Pembela serta Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, Penerimaan. Selain itu juga dilengkapi foto-foto korban yang dianiaya berat dan foto-foto almarhum Eto Sutaye.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

“Bahkan juga dilengkapi dengan pengakuan Saksi-Saksi yang melihat, mendengar, menyaksikan kejadian penangkapan yang semena-mena dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan oleh oknum Polisi Polres Kabupaten Probolinggo terhadap korban/Almarhum Eto Sutaye,” lanjutan isi suratnya.

11 orang yang menandatangani surat laporan pengaduan yang diajukan ke Kapolri antara lain 1) Andi Faizal SH (Asosiasi Advokad Independen Indonesia/LBH Jayanegara/LPK Pusat), 2) Chabib Abdullah Husein Al-Chamid SH (Ketua Aliansi Masyarakat JAMMAH Jatim), 3) Erik W Vorst (Wakil Ketua OKK Pemuda Pancasila Pasuruan Raya), 4) Nitri (Istri Almarhum/Korban Eto Sutayo), 5) Maryatul Kiftiyah (Istri tersangka Mishal Budiyanto), 6) Sri Suwarni (Istri tersangka Wahyu Wijaya), 7) Yulian Sumarni (Istri tersangka Kurniadi), 8) Aminiyati (Istri tersangka Tukijan), 9. Aliyah Hasanatul Jannah (Istri tersangka Ahmad), dan 11) Nugroho Tatag Yuwono (Ketua Rayon FKPPI Gading Pasuruan).

Adapun Kronoligi singkat dari kasus di atas adalah sebagai berikut:

kepolisian Polres Probolinggo dan Polda Jatim melakukan pengembangan seseorang terbunuh 1 tahun lalu di Kab. Probolinggo dan penemuan mayat warga Probolinggo di Wonogiri. Dari hasil pengembangan, Polres Probolinggo dan Polda Jatim melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap 7 orang tersangka warga Probolinggo yang dalam hal ini juga murid dari Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.

Baca Juga:  Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Dari 7 orang tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim ada 1 orang terbunuh di Mapolda dalam pengusutan kasus tersebut. Dimana ada upaya paksa agar mereka mengakui bahwa otak pembunuhan tersebut adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hingga 60 hari mereka ditahan Mapolda pihak keluarga tidak bisa menjenguk mereka dengan alasan para tersangka membuat surat pernyataan tidak mau dijemput (pihak aparat tidak mau menunjukan suratnya). Situasi sekarang di padepokan semakin memanas dengan adanya teror-teror dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab maupun oknum kepolisian. Ditambah lagi Polres Probolinggo dan Mapolda mengirimkan surat panggilan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan ada info akan dijadikan tersangka dan ditahan.

Pengikut dan santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki 3000 orang santri dan pengikut yang siap membela apabila ada upaya paksa dari kepolisian. Dan pihak kepolisian pun sudah menyiapkan banyak pasukan untuk melakukan upaya paksa penangkapan. 7 orang tersangka dan Dimas Kanjeng Pribadi telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kompolnas.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Dengan melayangkan surat tersebut diharapkan, agar kasus ini dapat menjadi perhatian semua pihak. Bahwa, tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dari Polres Probolinggo dan Mapolda Jatim dari awal pengembangan kasus ini, sampai upaya-upaya intimidasi bahwa diindikasi aparat kepolisian mendapat tekanan dan desakan dari oknum yang menginginkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditahan dan padepokannya ditutup.

Sekedar informasi warga sekitar padepokan sangat makmur dengan adanya padepokan ini. Oleh karena itu, warga sekitar siap membela secara fisik apabila aparat kepolisian melakukaan upaya pemaksaan kehendak terhadap Dimas Taat Pribadi. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan karena Mabes Polri belum melakukan upaya-upaya persuasif kepada Polres Probolinggo dan Polda Jatim agar tidak ada banyak korban masyarakat yang tidak berdosa. Mohon perhatian khusus Pak Kapolri. (MRH/SU/Red-02)

Related Posts

1 of 12