Hukum

Amankan Dua Pengedar, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Amankan dua pengedar, Polda Jatim gagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia.
Amankan dua pengedar, Polda Jatim gagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Amankan dua pengedar, Polda Jatim gagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia. Sebuah paket dari Malaysia tujuan Sampang Madura yang berisikan sabu seberat 2 kg diamankan Ditreskoba Polda Jatim, Kamis (7/1). Paket pakaian 1 koli tersebut diamankan setelah dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat termos plastik yanag berisikan sabu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka pelaku antara lain: bernama Sanidin (37) dan Abidin (40) yang kesemuanya adalah warga Sampang.

“Ada informasi mengenai paket pakaian dan peralatan rumah tangga dari Malaysia dengan tujuan ke Madura. Lalu anggota Unit III Ditreskoba Polda Jatim turun ke alamat penerima paket tersebut. Langsung dilakukan control delivery dan akhirnya didapati dua tersangka tersebut. Penerimaan barang paketan tersebut dilakukan dipinggir jalan raya di sampan,” lanjut mantan analis kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri ini di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Gatot Repli mengatakan dari penggeledahan paket tersebut, sabu tersebut disimpan dalam termos yang dipaketkan tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, didapati empat bungkus sabu yang dikemas dengan berat berbeda-beda. Bungkus pertama berat kotor 480 gram, bungkus kedua berat kotor 600 gram, bungkus ketiga dengan berat kotor 680 gram dan berat ke empat dengan berat kotor 280 gram. Total keseluruhan sabu beratnya lebih kurang 2.040 atau 2 kg,”jelasnya.

Selain barang bukti sabu, sambung Gatot, juga diamankan barang bukti lainnya antara lain ponsel merk Vivo, termos, dan beberapa peralatan rumah tangga.” Kami sedang lidik kepada keduanya soal pengirim barang tersebut yang ada di Malaysia,” jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, lanjut Gatot Repli, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 113 (2) jo pasal 114(2) Jo pasal 132 ayat 1 dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (setya)

Related Posts

1 of 3,053