Hukum

Polda Jatim Panen Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dan Jakarta

Polda Jatim panen ungkap pengedar sabu jaringan Malaysia dan Jakarta.
Polda Jatim panen ungkap pengedar sabu jaringan Malaysia dan Jakarta, Rabu (26/8).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim panen ungkap pengedar sabu jaringan Malaysia dan Jakarta. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda jatim mengamankan tiga tersangka pengedar sabu dari jaringan Jakarta dan Malaysia Tiga tersangka tersebut bernama  Hari Junianto (39) warga Surabaya, Lugianto (35) warga Pasuruan dan Saiful Anam (37) warga kabupaten Jombang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan untuk penangkapan tersangka dua tersangka Lugianto dan Saiful Anam, lanjut Trunoyudo, keduanya juga termasuk jaringan Malaysia dan Jakarta. ”Keduanya adalah kurir yang menyalurkan sabu dari Jakarta dengan tujuan Pasuruan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (26/8)

Dari pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, diamankan sejumlah barang bukti antara lain  kemasan 1 sabu  dengan berat kotor 1,035,4 gram, kemasan 2 sabu dengan berat kotor 1,035,2 gram, kemasan 3 sabu dengan berat kotor 1,024,3 gram. “Sabu-sabu tersebut dibungkus dan disimpan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total keseluruhan 3,094,9 gram” terangnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sedangkan untuk penangkapan tersangka Hari Junianto, sambung mantan Kabidhumas Polda Jabar ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/I/I/2020/NKB/ JATIM. ”Tersangka  Hari Junianto merupakan kelompok pengedar jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh Dio Anggriawan,” bebernya.

Hari Junianto, lanjut Trunoyudo diamankan di Jakarta Timur ketika mengambil sabu di wilayah Cakung. “Saat melakukan pembuntutan di Jakarta dan kawatir tersangka akan sulit ditangkap, maka dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat parkir Giant Grand Cakung, jalan Raya Sultan Hamengkubuwono X No km 25 RT 2/RW 1 Ujung Menteng  Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.”

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ujar mantan Kabidhumas Polda Jabar tersebut, lalu dilakukan penggeledahan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain 5,320 kg yang menurut keterangan dari tersangka Hari Junianto diketahui berasal dari seseorang warga Malaysia (DPO) dengan cara dipandu/diarahkan dengan menggunakan HP. Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, juga diamankan barang bukti lainnya antara lain  1 unit mobil Daihatsu, ponsel dan uang tunai Rp 1 juta. (setya)

Related Posts

1 of 3,053