HukumTerbaru

Tersangka KPK, Nur Alam Miliki Harta Rp 30,9 Miliar

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ternyata memiliki harta yang fantastis. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat di akses di laman KPK, Nur Alam memiliki harta kekayaan hingga Rp 30.956.084.995. Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak. Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan yang angkanya menembus hingga Rp 22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan harta bergeraknya mencapai Rp 2.010.000.000. Terdiri dari mobil Nissan Terrano 2001 Rp 150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 Rp 100 juta, Suzuki Swift 2008 Rp 110 juta, Mercedez Benz 2008 Rp 800 juta, Toyota Alphard 2006 Rp 350 juta dan Jeep Wrangler 2010 Rp 500 juta. Harta bergerak lainnya Rp 195 juta terdiri dari logam mulia dan barang seni. Kemudian, Nur Alam juga punya surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp 80 juta.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

Nur Alam juga mempunyai beberapa perusahaan sebagai lahan usahanya, perusahaan tersebut diantaranya PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan 1995 Rp 100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara hasil sendiri perolehan 1993 Rp 125 juta.

Giro dan setara kas lainnya Rp 6.550.182.995. Nur Alam juga punya piutang Rp 195.089.311 dan hutang kartu kredit Rp 209.700.000. Total harta sebelum dikurangi hutang Rp 31.167.784.995. Maka setelah dikurangi hutang, total kekayaan Nur Alam Rp 30.956.084.995.

Perolehan harta tersebut di duga diperoleh Nur Alam dari cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. Modusnya adalah dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu, tapi yang di dalamnya juga diketahui ternyata ada feed back yang diberikan kepada yang mengeluarkan.

Modus tersebut rupanya tidak terlalu sophisticated atau biasa saja. Namun modus tersebut rupanya sering dilakukan oleh kepala-kepala daerah di lokasi yang lain. Khususnya di lokasi Kepala Daerah yang mempunyai sumber daya alam yang banyak.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Dalam kasus Nur Alam, luasan area yang telah disalahgunakan izinnya belum terungkap seluruhnya. Namun, saat ini pihak KPK telah mengantongi rekening dan sejumlah aset yang dimiliki Nur Alam.

Adapun SK yang dikeluarkan oleh Nur Alam, diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan pencadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha eksplorasi pertambangan.(Restu)

Related Posts

1 of 3