Hukum

Nur Alam Segera Jalani Persidangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) nonaktif akan segera menjalani peraidangan. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara yang membelitnya itu.

“Selasa 31 Oktober 2017 kemarin, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NA dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Prov Sultra tahun 2008 – 2014 ke penuntutan,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (1/11/2017).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Febri mengaku, sampai saat ini KPK belum dapat memastikan di mana Nur Alam akan menjalani persidangan.

Menurutnya, KPK masih mengupayakan agar persidangan Gubernur Sultra non-aktif tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

62 Saksi Diperiksa

Adapun untuk merampungkan berkas tersebut, kata Febri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi.

“Sejak penetapan tersangka dan dimulainya pemeriksaan saksi pada 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017 total 62 orang saksi telah diperiksa,” ucapnya.

Kata Febri, unsur saksi yang diperiksa terdiri atas advokat, auditor kantor akuntan publik, notaris, PPAT notaris, PPAT, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, Head of Legal and Compliance dan Karyawan pada PT AXA MANDIRI. Pemilik, Direktur dan Pegawai pada PT Billy Indonesia, Karyawan PT Vale Indonesia, dan swasta lainnya.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2016 lalu. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB (Anugerah Harisma Barakah) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Rupanya ada kongkalikong antara Nur Alam dengan pengusaha dari PT Billy Indonesia dalam penerbitan SK. Usut punya usut, PT Billy Indonesia ini mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebanyak Rp 3,4 triliun.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 72