Hukum

Kasus Korupsi Politikus PAN, KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon dalam kasus penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra (Sulawesi Utara) dalam Persetujuan dan Penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014, Kamis (4/5/2017)

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Nur Alam merupakan politikus PAN yang ditetapkan tersangka oleh KPK, pada 23 Agustus 2016 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Modus operandinya dengan mengeluarkan SIUP kepada orang atau perusahaan tertentu, tapi di dalamnya ternyata ada feed back yang diterimanya.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Hingga saat ini, kasus tersebut belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan KPK sendiri belum berani untuk memeriksa Politikus Partai PAN itu. Saat ini, Nur Alam masih bebas melanglang buana kemana pun dia ingin pergi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4