NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terbukti Terima Suap, Pejabat Pajak Divonis 10 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan pada mantan Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Adapun, hal-hal yang memberatkan Handang dituntut 10 tahun penjara yakni karena Hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi pada bidang pajak.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berlaku sopan dalam sidang, serta belum pernah dihukum,” pungkas Hakim.
Handang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon