NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Haris Munandar menyampaikan bahwa Kemenperin terus mengembangkan sektor manufaktur di dalam negeri agar menuju industri hijau. Disamping itu juga membangun industri baru dengan prinsip industri hijau pula.
“Alat yang digunakan untuk menilai suatu perusahaan sudah menerapkan industri hijau adalah dengan Standar Industri Hijau,” kata Haris seperti dikutip Nusantaranews dari siaran pers Humas Kemenperin, Jumat, 19 Mei 2017.
Haris menuturkan, beberapa upaya di sektor industri yang telah menerapkan teknologi hijau dan sudah dapat dirasakan dampak positifnya, satu diantaranya ialah industri semen dengan pemanfaatan biomass sebagai bahan bakar alternatif.
“Pembangunan vertical finish mill yang dapat menurunkan konsumsi energi, pemanfaatan gas panas buang cooler untuk pengeringan material di ball mill, dan pemanfaatan gas buang waste heat recovery power generation (whrpg),” tambah Haris.
Sedangkan di industri pupuk, dengan gasifikasi batu bara sebagai alternative bahan baku pengganti gas alam, pemasangan unit purge gas recovery unit untuk me-recovery sumber daya gas, pemanfaatan ekses gas sebagai make-up bahan bakar, dan pemanfaatan biodiesel dari limbah rumah tangga untuk bahan bakar forklift.
Simak: Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 2030, Indonesia Galakkan Industri Hijau
Di industri pulp dan kertas, antara lain pemanfaatan kulit kayu yang dihasilkan pada proses debarking untuk bahan bakar pembangkit tenaga listrik, pemakaian black liquor yang dihasilkan pulp kraft cycle process sebagai bahan bakar, serta peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi dan steam melalui penambahan air heater untuk pemanasan awal sebelum ke drier.
Menurut Haris, efisiensi sumber daya tersebut tentunya akan meminimisasi limbah dan mengurangi emisi CO2 yang dihasilkan. “Hal ini tentunya dapat berdampak pada menurunnya biaya operasional sehingga perusahaan tersebut dapat meningkatkan daya saing dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ditambahkan Haris, keberhasilan dari pengembangan industri hijau, salah satunya bergantung pada inovasi-inovasi yang dapat dilakukan oleh lembaga penelitian. Dalam kaitan tersebut, diharapkan pelaku industri dapat mengidentifikasi pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan untuk mewujudkan industri yang lebih hijau sebagai masukan bagi lembaga litbang di lingkungan Kemenperin.
Salah satunya adalah Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, yakni Unit Pelayanan Teknis di bawah BPPI Kemenperin yang mempunyai visi menjadi center of excellence (pusat unggulan) untuk litbang teknologi dan layanan teknis di bidang industri hijau.
“Hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Balai Besar dan Baristand Kemenperin, mempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi, sehingga litbang yang dihasilkan dapat diterapkan oleh perusahaan industri. Pada tahun 2015, sebanyak 56 persen hasil litbangtelah diterapkan oleh industri. Total litbang BPPI yang dilakukan tahun 2016 sebesar 198 penelitian, dan pada 2017 direncanakan sebesar 86 penelitian,” terang Haris.
Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman