Ekonomi
Insentif Super Tax Deduction Diharapkan Efektif Dorong Pelaku Industri Gelar Vokasi
Published
2 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar menyampaikan bahwa, Pemerintah bertekad dorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Langkah strategis ini, kata Haris, guna memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.
Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.
“Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat. Hal ini sesuai program prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Haris dalam keterangan resminya, Jumat (12/7/2019).
Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi,” terangnya.
Ia menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri. “Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya. Peningkatan jumlah investasi ini juga merupakan target dari penerapan industri 4.0 di Indonesia.
Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2) pada PP tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Haris mengatakan, kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru. “Sejak awal, ini memang usulan kami karena industri itu tidak lepas dari teknologi dan pengembangan produk ke depan yang membutuhkan SDM berkualitas,” sebutnya.
Haris menambahkan, berdasarkan laporan indeks daya saing global atau The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati peringkat 45. Adapun dalam hal kemampuan inovasi, Indonesia berada pada peringkat ke-68.
Sementara itu, pasal 29A dalam PP tersebut juga mengatur tentang pemberian insentif kepada industri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha yang berbasis padat karya.
“Kepada usaha tersebut, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.
Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di Indonesia. Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas SDM di Indonesia.
“Kalau dihitung secara kasar, perusahaan industri besar sedang dari data BPS itu ada sekitar 32 ribuan. Anggaplah 10% sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” harap Haris. PP tentang pemberian insentif pajak pada pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional tersebut, mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 Juni 2019. (red/nn)
Editor: Achmad S.
You may like
Saksi Gen Halilintar Tak Disumpah, Nagaswara Ajukan Kasasi
Cegah COVID-19, Kades Rombasan Minta Masyarakat Pahami Gejala dan Pencegahannya
Cegah Covid-19, Bupati Sumenep Anggarkan 2,5 M, Termasuk Siapkan Ruang Isolasi Pesien
Picu Pupuk dan Gula Langka, DPR Desak Pemerintah Bubarkan Assosiasi Petani
Demo Ansharu Syariah Tolak Kekerasan Terhadap Muslim India
Tuntut Selesaikan Kasus Beras Oplosan BPNT, GMNI Demo Polres Sumenep
Terbaru
Inggris Sumbang 100 Kendaraan Lapis Baja Untuk Militer Lebanon
NUSANTARANEWS.CO, Beirut – Inggris sumbang 100 kendaraan lapis baja untuk militer Lebanon. Pada hari Senin, sebuah kapal Inggris berlayar dari...
Jenazah Mantan Ketua Umum PB HMI Diserahkan Kepada Keluarga
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jenazah mantan Ketua Umum PB HMI diserahkan kepada keluarga. Pada hari Rabu (20/1), Tim Disaster Victim Identification...
F-35 Semakin Gahar Dengan Integrasi Gatling Gun dan LRASM
NUSANTARANEWS.CO, Washington – F-35 semakin gahar dengan integrasi Gatling gun dan LRASM. Penambahan sistem persenjataan ini, semakin menyempurnakan daya serang...
Banjir Bandang Landa Distrik Paniai Timur Papua
NUSANTARANEWS.CO, Paniai – Banjir bandang landa Distrik Paniai Timur Papua. Banjir bandang dilaporkan terjadi pada Selasa malam (19/1) di kampung...
APBD dan Investasi Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – APBD dan investasi diharapkan percepat pertumbuhan ekonomi. Tahun 2020 adalah tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Covid-19...