Ekonomi

Peran SDM Kompeten Bagi Produktivitas dan Daya Saing di Bidang Industri

Peran SDM Kompeten Bagi Produktivitas dan Daya Saing di Bidang Industri. (FOTO: Dok. Kemenperin)
Peran SDM Kompeten Bagi Produktivitas dan Daya Saing di Bidang Industri. (FOTO: Dok. Kemenperin)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto menyampaikan, peran SDM yang kompeten bagi industri sangat penting, karena akan memacu produktivitas dan daya saingnya.

“Bahkan, dari kinerja sektor industri yang gemilang, akan membawa dampak yang luas bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Eko, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut perhitungan Kemenperin, dengan rata-rata pertumbuhan industri 5%, dibutuhkan sekitar 600 ribu orang tenaga kerja industri. Oleh karenanya, guna menciptakan SDM yang kompeten sesuai kebutuhan dunia industri saat ini, salah satu jalurnya adalah melalui program pendidikan khususnya yang berbasis kejuruan atau vokasi.

“Fokus pemerintah ke depan, selain pembangunan infrastruktur, juga dilakukan pengembangan kualitas SDM. Karena Kemenperin merupakan pembina industri, kami diminta untuk membantu dan memfasilitasi untuk pengembangan SMK yang link and match dengan industri,” paparnya.

Eko menjelaskan, sejak tahun 2017, Kemenperin telah meluncurkan pendidikan vokasi industri yang link and match antara SMK dengan industri di beberapa wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, program tersebut telah melibatkan sebanyak 855 industri dan 2.612 SMK yang menghasilkan 4.997 perjanjian kerja sama.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Program itu merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam rangka melakukan perbaikan pendidikan vokasi, yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK,” tegasnya.

Eko mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan skema pemberian insentif super tax deduction bagi industri yang melakukan dan terlibat dalam program pendidikan vokasi.
“Insentif fiskal ini akan memberikan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan terhadap pelaksanaan program vokasinya,” terangnya.

Aturan insentif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94 tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

“Hingga saat ini, banyak perusahaan menunggu peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut. Hal ini diharapkan memberikan perubahan dalam pengembangan pendidikan vokasi industri di Indonesia,” tandasnya. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150