Ekonomi

Tax Amnesty Ribet, UMKM Minta Pemerintah Revisi PMK 118

NUSANTARANEWS.CO – Sebenarnya para peminat program pengampunan pajak (Tax Amnesty) cukup banyak, salah satunya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun sayangnya masih banyak persoalan tekhnis di lapangan yang membuat para pengusaha kesulitan. Seperti masalah pengisian formulir, perincian kolom utang, dan hal-hal tekhnis lainnya.

“Kesulitan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016,” tegas Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia, Arwan Simanjuntak dalam diskusi publik bertema “Geger Tax Amnesty” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, (3/9/2016).

Menurut Arwan PMK 118 Tahun 2016 terlalu menyulitkan bagi para pelaku UMKM. Sebab dalam persyaratannya seperti tertuang di dalam pasal 8. Pada pelaku UMKM yang ingin mengikuti program tersebut harus membayar uang tebusan, membayar pokok atas pemohon.

“Nah poin-poin tersebut sangat menyulitkan kami. Kalau pengusaha besar mungkin bisa bayar konsultan, kalau UMKM darimana uangnya untuk bayar konsultan,” tegasnya menggebu-gebu.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Lebih lanjut dia berpendapat bahwa keiktsertaan UMKM alam program Atx Amnesty inj akan membuat iklim usaha lebuh tenang tanpa perlu di dera permasalahan dengan petugas pajak. Untuk itu atas nama UMKM dia mengusulkan agar pemerintah merevisi PMK 118 tersebut.

Sebagai informasi program Tax Amnesty Pajak sudah berlangsung hampir dua bulan. Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, per Sabtu, 3 September 2016 ini. Dana repatriasi yang masuk sudah tembus Rp 12 triliun. Tepatnya, Rp 12,3 triliun.

Kemudian data statistik tax amnesty Ditjen Pajak mencatat deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp 154 triliun, dan deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 29,1 triliun. Sehingga, total harta yang direpatriasi maupun dideklarasi mencapai Rp 195 triliun.

Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai Rp 4,14 triliun. Rinciannya, Sebanyak Rp 3,42 triliun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM. Kemudian, sebanyak Rp 484 miliar merupakan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM. Sebanyak Rp 230 miliar uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Selanjutnya, sebanyak Rp 9,7 miliar miliar uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM. Data statistik tax amnesty ini terus bergerak karena selalu diperbaharui oleh Ditjen Pajak.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini mencapai 22.219. Sedangkan total sampai dengan akhir Agustus ini mencapai 27.159. Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk. (Restu)

Related Posts

1 of 14