Politik

Soal Kebijakan Pemprov DKI, Inisiator Gempar: Jangan Pernah Anggap Masyarakat Bodoh

NusantaraNews.co, Jakarta – Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Sepeda Motor (Gampar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membuat peraturan yang berpotensi menyusahkan warga. Salah satunya, terkait dengan pergerakan lalu lintas jalan kendaraan bermotor.

Inisiator Gampar Rio Octaviano meminta kepada Pemprov DKI untuk melibatkan masyarakat dalam membuat keputusan. Sehingga bisa meminimalisasi potensi gesekan saat diimplementasikan.

“Jangan pernah menganggap masyarakat bodoh,” kata Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) itu dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Rio mencontohkan kebijakan pembatasan lalu lintas jalan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. “Untuk Gubernur baru yang akan dilantik Oktober 2017, juga jangan coba-coba mengeluarkan aturan yang menyulitkan warga,” tegas Rio.

Sementara menurut Koordinator Gampar, Nursal Ramadhan, langkah Pemprov DKI Jakarta yang membatalkan perluasan pembatasan lalu lintas sepeda motor perlu diapresiasi. Namun, dia mengingatkan, pihaknya terus mengkaji kebijakan yang berpotensi merugikan para pengguna jalan.

Baca Juga:  Cagub Luluk Siapkan Pengembangan Pendidikan Pesantren Berkualitas di Jatim

“Upaya mengkaji atau memverifikasi sejumlah kebijakan mendorong kami menunda aksi konvoi penolakan pembatasan sepeda motor,” ujar dia.

Terkait kebijakan yang dinilainya beraroma diskriminatif kepada pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor, Nursal menyebut pihaknya akan kembali menyampaikan aspirasinya. “Jika masih ada kebijakan yang menyusahkan warga dan berbau diskriminasi, kami akan turun kembali ke jalan untuk menyuarakan hak kami,” tandasnya.

Sementara menurut Matthew, perwakilan LBH Jakarta, nafas Pemprov DKI Jakarta terkait perluasan pembatasan sepeda motor masih bersifat penundaan. “Kami melihatnya bukan pembatalan,” kata dia.

Tentang Gampar

Gampar merupakan aliansi Road Safety Association (RSA), Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), dan LBH Jakarta dalam menyikapi kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jakarta. Aliansi ini dibentuk di Jakarta pada Agustus 2017 sebagai wadah menyuarakan aspirasi publik terkait transportasi publik.

Gampar menilai kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor harus didahului analisis mendalam dan melibatkan publik. Kebijakan itu juga harus memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan gubernur.

Baca Juga:  Debat Pilgub di Pilkada 2024, Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel

Pewareta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5