Politik

Siapa yang Layak Menggantikan Sandiaga Uno?

Ibu kota Indonesia, Jakarta. Foto: Istimewa
Ibu kota Indonesia, Jakarta. Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, JakartaSandiaga Uno bersikap elok ketika tahu dirinya akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019. Sandi tidak meminta cuti, melainkan langsung mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Dia mengajukan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Karena pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI, otomatis akan ada pergantian wakil gubernur melalui pengajuan calon wakil gubernur oleh parpol pengusung pasangan Anis-Sandi yakni Partai Gerindra dan PKS. Usulan nama-nama calon dari masing-masing parpol pengusung disampaikan kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk kemudian dilakukan pemilihan.

Hasil pemilihan disampaikan ke Gubernur DKI, diteruskan ke Mendagri kemudian ke Presiden untuk pengesahan wakil gubernur terpilih. Lalu siapakah bakal calon wakil gubernur yang layak menggantikan Sandiaga Uno?

Menurut Direktur Eksekutif Network for South East Asian Studies Yaminudin, untuk memimpin pemerintahan DKI Jakarta termasuk wakil gubernur, diperlukan tokoh atau figur yang memiliki kemampuan. Pertama, membangun hubungan kemitraan sinerjik dan harmonis antara Eksekutif (Pemprov) dan Legislatif (DPRD). Mengapa? Karena pencapaian tujuan pemerintahan DKI adalah tanggungjawan bersama Pemprov dan DPRD DKI.

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

Kedua, menegakkan prinsip akuntabilitas publik sehingga meningkatnya partisipasi publik atau masyarakat madani dari mulai perencanaan hingga implementasi pembangunan. Hal ini pada gilirannya terbangunnya kultur demokrasi dan tata pengelolaan yang baik (good governance).

“Setiap pengambilan kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik baik perencanaan maupun implementasi. Melalui partisipasi publik akan tercapai kebijakan berkualitas, efektif dan efisien,” jelas Yaminudin, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ketiga, kompetensi sebagai penyelenggara negara mencakup pengetahuan, pengalaman atau unjuk kerja dan kepemimpinan. Seorang penyelenggara negara, seperti wakil gubernur DKI harus memiliki pengetahuan cukup masalah-masalah pemerintahan daerah, pengalaman atau unjuk kerja bidang penyelengaraan pemerintahan daerah dan juga kepemimpinan yang konsekuen dan konsisten menegakkan regulasi atau aturan main.

“Dalam hal wakil gubernur DKI tentu saja pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan DKI,” sebutnya.

Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pusat pemerintahan dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus dan masalah sosial kemasyarakatan lain memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Berdasarkan standar kriteria kemampuan dimiliki calon wakil gubernur di atas, kami Network for South East Asian Studies menilai saudara Muhammad Taufik sangat layak menjadi wakil gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno,” kata Yaminudin. (bya/alya/gdn)

Editor: Banyu Asqalani & Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,076