Lintas NusaTerbaru

Pemprov DKI Diminta Kaji Ganjil-Genap Roda Dua

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Medeka Barat menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

“Kita sedang kaji dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meminta masukan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno saat melakukan peninjauan di Jak Grosir, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).

Pemangku kepentingan yang dimaksud, kata Sandi, di antaranya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di jalur protokol tersebut terbukti efektif mengurangi kemacetan.

Terpisah, menanggapi rencana kebijakan ganjil-gepan untuk kendaraan roda dua salah seorang pengendara jasa transportasi online, Romli (34) mengatakan bahwa kebijakan itu dapat berakibat menurunnya pendapatan pengendara jasa transportasi online.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

“Waduh mas, kalau kebijakan itu diterapkan, ya, kami yang rugi, sebaiknya jangan ada kebijakan itu dah,” tuturnya saat ditemui di kawasan Jalan Kramat Jati.

Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan maka para penyedia jasa transportasi online tidak dapat mencari penumpang setiap waktu.

“Padahal kami tiap saat harus nyari sewa supaya dapur bisa ngebul, kebijakan yang tidak pro rakyat,” tandasnya. (cahyo)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 27