Hukum

Skandal Korupsi Kondensat Rp 35 Triliun, PR Berat Jampidsus Baru

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menengarai ada upaya penyelundupan hukum yang dilakukan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Caranya, kata dia, dengan mengarahkan atau menggeser perkara ini ke ranah perdata.

“Jika demikian, maka besar kemungkinan bakal ada P-19 sebanyak sepuluh sampai dua puluh kali lagi dari Jampidsus sebagai institusi memeriksa perkara ini,” kata Kisman melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/12/2017).

Padahal kata Kisman, skandal mega korupsi kondensat tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2016. “BPK adalah auditor resmi negara. Selain itu, BPK juga satu-satunya lembaga negara yang sah dan resmi diberi mandat oleh undang-undang menghitung kerugian negara,” papar Kisman.

Baca: Direksi ISIS Cium Jampidsus Sulundupkan Hukum Perihal Korupsi Kondensat

Menurut dia, BPK telah menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penunjukan langsung dari BP Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Selain itu, pihak TPPI juga melakukan pembayaran atas bagian pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan puluhan triliun rupiah.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

“Sebaiknya Jampidsus yang baru sekarang Adi Toegarisman lebih serius dalam menangani perkara ini, karena nilainya sangat besar dan Fantastis. Tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus e-KTP yang menyeret mantan Ketau DPR yang juga mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto,” ujar Kisman.

Kisman juga berharap Berskrim segera memeriksa pihak-pihak terkait seperti mantan Dirut Pertamina Ari Sumarno, mantan Menteri Energi dan Sumbeyadaya Miniral Purnomo Yusgiantoro mantan Menteri Keuangan ketika itu Sri Mulyani agar kasus ini menjadi jelas dan terang benderang.

“Jika sampai skandal mega korupsi kondensat ini berhasil digeser atau diselundupkan dengan sengaja ke ranah perdata, maka menjadi catatan buruk dan hitam bagi lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Kisman mengingatkan.

Pada korupsi kondensat ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Diputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan Pemilik PT TPPI Honggo Hendratmo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan Bareskrim. Namun Raden Priyono dan Djoko Harsono ditangguhkan penahanan dengan alasan sakit. Sementara Honggo Hendratmo sudah dua tahun sampai sekarang masih berada di singapura dengan alasan berobat karena sakit.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 5