Politik

Soal Surya Paloh, Rizal Ramli: Rajin Bicara Demokrasi, Ternyata Abaikan Demokrasi

Rizal Ramli (Foto Dok. Nusantaranews
Rizal Ramli (Foto Dok. Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan sikap Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem (Nasional Demokrat) yang mengabaikan demokrasi di dalam internal partainya sendiri.

Pasalnya, Surya Paloh sampai sekarang hingga kini tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sejak terpilih dalam Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013 silam. Jabatan ini, sesuai SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2013 yang ditandatangani Amir Syamsudin tanggal 6 Maret 2013, harusnya berakhir pada 6 Maret 2018.

Baca Juga:

“Ternyata teman lama saya yang dulu rajin bicara ttg demokrasi,, ternyata abaikan demokrasi. Tanpa kongres tapi ngaku tetap Ketua Umum. Soeharto saja pastikan Golkar kongres— Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat..” kata Rizal Ramli melalui akun twitter-nya.

Sebelumnya, Kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita didampingi 4 tim lawyernya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang disebut sudah tidak sah lagi sebagai ketua umum Nasdem.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Kepada redaksi NUSANTARANEWS.CO, Kisman Latumakulita mengaku sudah menyerahkan surat gugatannya ke PN Jakpus. “Iya sudah didaftar di PN pusat,” ungkapnya, Rabu (6/2/2019).

Mengenai isi gugatannya, Kisman mengatakan bahwa sesuai SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2013, maka kedudukan Surya Paloh sudah tidak sah sebagai ketum partai.

Dirinya menambahkan, tercatat sejak 6 Maret 2018 lalu, masa jabatan Surya Paloh sudah berakhir. Dengan kata lain, harus ada pergantian kepemimpinan.

Baca Juga: Kader Nasdem: Surya Paloh Kehilangan Legitimasi Politik dan Demokrasi

“Menetapkan Surya Paloh tidak lagi sah sebagai ketua Umum Partai Nasdem, karena masa jabatannya sudah berakhir 6 Maret 2018, sesuai SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2013 yang ditandatangani Amir Syamsudin tanggal 6 Maret 2013,” ujar Kisman.

Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, dirinya baru akan melakukan langkah selanjutnya sembari menunggu hasil keputusan dari pihak pengadilan. “Kita tunggu hasil putusan pengadilan apa,” terangnya.

Sebagain informasi, Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum di Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Surya Paloh berakhir sejak 6 Maret 2018. Karena, berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai, dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Pewarta: M. Yahya Supraban
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,158