NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan makar Kivlan Zen, Kuasa Hukum yakini kliennya tersebut bebas.
Kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api yang mendera Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kembali digelar pada Senin (22/7/2019) usai tertunda beberapa waktu lalu. Sidang Praperadilan Kivlan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat pukul 13.00 WIB.
Kehadiran Mayjen Kivlan Zen dalam sidang sidang Praperadilan hari ini diwakili Tonin Tachta Singarimbun selaku Kuasa Hukum bersama 12 orang Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang juga menerima kuasa dari Kivlan dan nama mereka tertera dalam surat kuasa sebagai kuasa hukum dari Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Mabes TNI Turunkan 13 Orang
Singarimbun juga menerangkan tentang 12 nama yang tercantum dalam kuasa tersebut yaitu antara lain Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti dan Mayor Ismanto
“Tadi kita bersama tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil melawan tergugat penyidik Polda,” ujar Singarimbun kepada awak media.
Kuasa hukum juga meyakini bahwa dalam sidang praperadilan ini, ada kemungkinan kliennya dibebaskan dari segala tuduhan jika tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Para Veteran Perang Jadi Penjamin Kivlan Zen, Tonin: Kenapa Polisi Keberatan?
“Praperadilan ini digelar bagaimana administrasi dari penyidik polda kita nilai, artinya kalau sudah benar kita kalah, tetapi kalau tidak benar berarti pak Kivlan harus dibebaskan secara murni dan kepolisian harus mengembalikan nama baik klien kami,” ucap Tonin.
Tentang kemungkinan adanya gugatan balik jika kliennya tidak terbukti bersalah karena administrasi penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Tonin, kliennya tidak akan menuntut balik.
“Pak Kivlan nggak akan menuntut kok, karena intinya ia bebas aja sudah cukup,” imbuhnya.
BACA JUGA: Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Masih menurut Tonin Singarimbun, jika hakim pengadilan memutuskan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan, Kivlan Zen akan mengurus anak dan cucu-cucunya sembari beternak ayam
“Pak Kivlan nggak akan menuntut kok, dengan bebasnya beliau saja itu sudah sangat bersyukur karena apa yang disangkakan dan dituduhkan kepadanya tidak benar,” pungkasnya. (yameen)
Editor: Eriec Dieda