Hukum

Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Mabes TNI Turunkan 13 Orang

Kivlan Zen. (Foto Istimewa)
Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Mabes TNI Turunkan 13 Orang. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam sidang praperadilan Kivlan Zen yang digelar hari ini, Selasa, 22 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, Mabes TNI (Markas Besar Tentara Nasional Indonesia) turunkan 13 orang untuk menjadi Tim Pembela Hukum Kivlan Zen.

“Mabes TNI yang sudah turun di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/7/2019).

Tonin menjelaskan ada sebanyak 13 orang dari Mabes TNI yang telah hadir untuk menjadi kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Tonin: Kalau Polisi Gak Datang Ya Sudah, Kita Menang!

Ia mengungkapkan sidang yang rencananya akan membacakan gugatan permohonan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya itu dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Dimana sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Mengenai ke-13 nama yang sudah hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi kuasa hukum Kivlan dari Mabes TNI, Tonin mengaku belum mengetahui secara persis.

Namun berdasarkan surat kuasa kepada sejumlah Tim Pembela Hukum (TPH) untuk praperadilan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL terdapat sejumlah nama. Mereka antara lain Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto.

Sebagai informasi, sebelumnya sidang praperadilan Kivlan Zen ini sempat ditunda oleh Hakim Guntur. Dimana sidang tersebut sedianya akan digelar pada 8 Juli 2019 lalu, namun karena pihak kepolisian mangkir, sehingga sidang ditunda selama 2 pekan.  Dan akan digelar lagi hari ini Senin, 22 Juli 2019.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,051