Hukum

Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Tonin: Kalau Polisi Gak Datang Ya Sudah, Kita Menang!

kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun. (Foto Dok. Nusantaranews)
Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun Sebut Kalau Polisi Gak Datang Ya Sudah, Kita Menang!. (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTANEWS.CO, Jakarta – Kivlan Zen telah mengajukan sidang praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Namun, Hakim tunggal Achmad Guntur terus menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen lantaran pihak termohon tidak hadir dalam sidang.

“Jadi (Kivlan Zen) sudah mengajukan pra peradilan. Sidangnya kemarin tanggal 8 ditunda dua minggu, ya sudah kita ikut aturan hukum,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui di kantor PPAD, Jl. Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019).

Padahal lanjut Tonin, berdasarkan mekanisme hukum penundaan hanya bisa dilakukan satu minggu. Namun oleh pengadilan kata dia justru dibuat dua minggu.

“Ya sudah kita ikuti saja sidang pra peradilan,” ujarnya.

Baca Juga: Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Pengajuan sidang praperadilan ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelematkan kliennya, selain juga telah dilakukan upaya lain dengan melakukan penandatangan pemberian jaminan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dari para Purnawirawan TNI. Setelah itu pihaknya akan meminta gelar perkara.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Internal kepolisian sampai hari ini belum ada jawabannya. Tanggal 22, Senin besok (sidang praperadilan). Jadi kalau polisi gak datang ya sudah, kita menang,” tegasnya.

Tonin mengatakan Kivlan Zen sama sekali tidak pernah melakukan hal hal yang dituduhkan oleh polisi. Termasuk tuduhan memiliki senjata, memberi uang orang untuk membeli senjata serta rencana pembunuhan hingga makar.

“Nah jadi sampai hari ini yang ditahan itu kaitan mengenai kepemilikan senjata api. Pasal 1 ayat 1. Bukan terhadap makar,” jelasnya.

Jadi lanjut Tonin tuduhan soal kepemilikan senjata terhadap Kivlan Zen itu tidak berdasar sama sekali dan dianggap sebagai fitnah. Untuk itu pihaknya melaporkan balik atas tuduhan tersebut. Sampai saat ini kata dia, tidak ada kejelasan dari pihak polisi.

“Ya polisi hanya jawab lewat media. Kami datang tidak ada, kami datang tidak ada, tarsok tarsok (entar besok),” kata dia.

“Jadi Pak Kivlan dituduh mendanai untuk kerusuhan 21-22, ternyata oleh Kapolri tidak ada. Setelah itu oleh Kapolri dikatakan lagi untuk rencana pembunuhan. Rencana pembunuhannya gak ada. Nah sekarang tinggal kepemilikan senjata. Kepemilikan senjata itu kan mesti beli. Senjata itu dari mana? Senjata itu ada pabriknya lo. Nah jadi polisi kurang dalam. Langsung main mentersangkakan orang. Sementara materiilnya belum sempurna,” tandasnya.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050