Hukum

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Penangkapan Polisi Terhadap Kliennya Ilegal

Kivlan Zen (Foto Dok. Nusantaranews)
Kuasa Hukum Kivlan Zen Tegaskan Bahwa Penangkapan Polisi Terhadap Kliennya Ilegal. (Foto Dok. Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen pada Senin (22/7/2019) di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menegaskan bahwa penangkapan polisi terhadap Kivlan Zen statusnya ilegal.

Ia mejelaskan ada 4 hal dalam kasus yang menjerat kliennya ini dianggap janggal. Pertama, dalam kasus Kivlan Zen, polisi tidak memiliki Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Kan terungkap bahwa SPDP gak ada,” kata Tonin saat dihubungi NUSANTARANEWS.CO melalui sambungan telepon, Senin (22/7/2019).

Ketentuannya SPDP itu, lanjut dia harus diberikan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi ditangkap dan ditahan.

“SPDP yang diberikan polisi itu SPDP orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:
Para Veteran Perang Jadi Penjamin Kivlan Zen, Tonin: Kenapa Polisi Keberatan?
Rekontruksi Kasus Kivlan Zen Oleh Polisi, Disebut Rekontruksi Abal Abal

Ia menjelaskan SPDP yang digunakan polisi untuk menangkap Kivlan Zen adalah SPDP yang dibuat pada tanggal 21 Mei 2019 untuk tersangka lain. Tapi ironisnya, SPDP itu pada tanggal 30 Mei oleh pihak polisi dipakai untuk menangkap Kivlan Zen. Baru kemudian pada tanggal 31 Mei, SPDP asli untuk Kivlan Zen keluar.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Ternyata baru pada 31 polisi mengeluarkan SPDP. Harusnya (dikeluarkan) waktu orang (Kivlan Zen) belum jadi tersangka. Ini pake SPDP orang lain. SPDP atas nama Iwan, Tahjudin sama Asni. Nah itu SPDP-nya,” jelasnya.

Tonin menambahkan, jika yang digunakan polisi adalah SPDP 21 Mei, maka yang ditangkap oleh pihak Provos adalah Iwan, Tahjudin dkk bukan Kivlan Zen. “Artinya ia (polisi) melakukan tugas yang illegal,” tegasnya.

Kedua, lanjut dia, penangkapan terhadap Kivlan Zen, hanya boleh dilakukan oleh penyidik. “Ini hukum lo ya?” ujar Tonin.

Dimana penyidik adalah orang yang memeriksa perkara. Tapi sebaliknya yang menangkap Kivlan Zen justru dari penyidik unit 1. Padahal statusnya, Kivlan Zen hanya boleh diperiksa oleh penyidik unit 2.

“Penyidik unit 1 dan penyidik unit 2 tidak sama. Berbeda. Yang berhak menangkap Pak Kivlan penyidik unit 2. Karena dia BAP (Berita Acara Pemeriksaan) unit 2,” katanya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Mabes TNI Turunkan 13 Orang

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Pak Kivlan unit 2, Habil Marati unit 3, si Iwan dan kawan kawan lima orang lainnya unit 1,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Tonin, mengenai ketentuan orang menjadi tersangka itu harus ada dua alat bukti ditambah pemeriksaan dari calon tersangka. “Jadi jika ada dua alat bukti, seseorang belum bisa dijadikan tersangka, sebelum diperiksa. (masih) calon tersangka. Sebagai saksi namanya. Setelah diperiksa bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Jadi itu ketentuannya,” jelasnya.

Keempat, pihak polisi secara diam diam telah melakukan penambahan pasal. “Jadi sekarang ada pasal Junto 55 dan 56. Membantu dan turut serta. Di awal waktu dilaporkan polisi tidak ada 55 dan 56,” kata Tonin.

Ia menegaskan dalam sistem undang undang hal itu penambahan semacam itu tidak diperbolehkan. Itulah sebabnya, lanjut Tonin, karena pelaporannya bertambah, maka pihaknya pun kemudian melakukan perbaikan ulang atas gugatannya.

“Pak Kivlan katanya sudah kena (pasal) senjata, karena gak ada, tetapi sekarang Pak Kivlan disebut ikut membantu dan turut serta. Ya gimana? Ya harus bikin laporan baru lah,” tandasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand